Senin, Juli 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Palsukan Dokumen PT Jotun, JPU Tuntut Yusup 3,5 Tahun Penjara

by Redaksi 1
26 November 2025
in Balikpapan, KRIMINAL
A A
Palsukan Dokumen PT Jotun, JPU Tuntut Yusup 3,5 Tahun Penjara

Yusup berjalan keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/11/2025).

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusup Adi Putra 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen dan penipuan di PT Jotun, dalam sidang yang digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang dimulai pukul 13.50 Wita dan berlangsung singkat, sekitar tujuh menit, sebelum ditutup majelis hakim. Jaksa Eka membacakan tuntutannya secara lengkap, meminta agar majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan bukti yang telah diajukan selama persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Yusup Adi Putra,” ujar JPU Eka di ruang sidang.

Menurut Eka, tuntutan itu didasarkan pada sejumlah bukti yang menunjukkan Yusup menggunakan dokumen palsu dan membuat purchase order (PO) fiktif untuk melakukan transaksi yang merugikan perusahaan.

“Dari rangkaian tindakan terdakwa, terbukti adanya penggunaan dokumen tidak benar dan penerbitan PO fiktif yang mengakibatkan PT Jotun mengalami kerugian,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan Yusup saat menjabat sebagai Senior Sales Executive di Jotun Balikpapan. Posisi ini memberinya akses penuh untuk mengajukan dan memproses PO, sehingga memudahkannya mengeluarkan cat dari gudang tanpa prosedur resmi perusahaan.

Jaksa menekankan tindakan ini dilakukan berulang dan melanggar ketentuan perusahaan maupun hukum.

JPU memaparkan sejumlah barang bukti yang diajukan, antara lain dua lembar surat keterangan, satu bendel slip gaji terdakwa periode 2017–2022, fotokopi PO atas nama CV Pusaka Prima Jaya, CV Quality Service Borneo, dan CV Permata Dewi, serta delivery ticket, faktur, dan faktur pajak terkait transaksi yang diduga fiktif.

“Seluruh bukti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan membuat atau menggunakan dokumen palsu. Tidak ada alasan meringankan yang cukup kuat bagi terdakwa,” tambah Eka.

Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa dan pihak yang terlibat dalam distribusi barang dari gudang Jotun. Kesaksian mereka menjadi bagian dari bukti yang memperkuat dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Selama tuntutan dibacakan, terdakwa hanya diam dan mendengarkan. Hingga Majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan Yusup tetap ditahan sampai putusan akhir dibacakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Setelah tahap pembelaan selesai, majelis hakim akan menentukan tanggal putusan akhir.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Yusup melakukan pemalsuan dokumen perusahaan dan dugaan penggelapan cat PT Jotun dengan kerugian mencapai Rp951 juta. (*/saf)

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPU Ekakasus penipuankerugian perusahaanPemalsuan DokumenPengadilan Negeri BalikpapanPT JotunPurchase OrderSenior Sales Executivetuntutan pidanaYusup Adi Putra
Advertisement Banner

Baca Juga

Sarana Terbatas, Penegakan Hukum Kaltara Tetap Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI
HUKUM

Sarana Terbatas, Penegakan Hukum Kaltara Tetap Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI

25 Juli 2026
Atensi Satresnarkoba, AJ Diamankan Bersama Belasan Paket Sabu
KRIMINAL

Atensi Satresnarkoba, AJ Diamankan Bersama Belasan Paket Sabu

25 Juli 2026
Pelaku Pencurian Kompor dan Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi
KRIMINAL

Pelaku Pencurian Kompor dan Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi

23 Juli 2026
Pembobolan Rumah di Selumit Terungkap, Polisi Kejar Pelaku Lain
KRIMINAL

Pembobolan Rumah di Selumit Terungkap, Polisi Kejar Pelaku Lain

22 Juli 2026
Satreskrim Ungkap Pencurian Mesin Cuci, Satu Pelaku Masih Diburu
KRIMINAL

Satreskrim Ungkap Pencurian Mesin Cuci, Satu Pelaku Masih Diburu

17 Juli 2026
Alat Berat Hilang, Polisi Ringkus Pelaku Saat Jejak Mengarah ke Pengepul Besi
KRIMINAL

Alat Berat Hilang, Polisi Ringkus Pelaku Saat Jejak Mengarah ke Pengepul Besi

16 Juli 2026
Next Post
Monev Keamanan Pangan, Wali Kota Ingatkan Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Sekolah

Monev Keamanan Pangan, Wali Kota Ingatkan Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Sekolah

Program Pionir GratisPol, Kaltim Beri Kesempatan Pendidikan Tinggi Berkualitas   

Program Pionir GratisPol, Kaltim Beri Kesempatan Pendidikan Tinggi Berkualitas  

Penyelesaian Batas Desa di Kaltara Dukung Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran   

Penyelesaian Batas Desa di Kaltara Dukung Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran  

Berita Populer

  • Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Pasar dan Pemeriksaan Kapal, Sumber Utama Temuan MMEA Ilegal di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Paparkan Kesiapan Total Sekolah Rakyat di Hadapan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penilaian Maladministrasi Ombudsman Dimulai, Pemkot Tarakan Buka Ruang Evaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.