BALIKPAPAN, Headlinews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Yusup Adi Putra dalam perkara penggelapan dan penyalahgunaan dokumen terkait distribusi cat milik PT Jotun Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/12/2025).
Setelah membacakan kronologi singkat perkara, majelis hakim menyampaikan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti yang diajukan, serta pengakuan terdakwa dalam proses persidangan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan Yusup secara sadar dan berulang kali membuat purchase order (PO) fiktif, memanipulasi dokumen perusahaan, serta mengalihkan produk cat untuk kepentingan pribadi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Yusup Adi Putra karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim.
Majelis menegaskan tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan internal perusahaan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan yang nilainya mendekati satu miliar rupiah. Hal ini menjadi salah satu keadaan yang memberatkan, selain posisi terdakwa sebagai karyawan yang semestinya menjaga kepercayaan perusahaan,” lanjutnya.
Selama persidangan, terungkap modus yang dilakukan Yusup melibatkan pembuatan pesanan cat melalui skema preorder fiktif menggunakan beberapa nama perusahaan rekanan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur resmi perusahaan. Produk yang keluar diduga dialihkan menjadi keuntungan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi yang menangani perkara ini menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menilai amar hakim sudah mempertimbangkan secara proporsional fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.
“Putusan majelis hakim telah mencerminkan pembuktian di persidangan. Modus, aliran barang, hingga besaran kerugian sudah terbukti. Kami menghormati putusan ini dan menerimanya,” kata JPU Dewi usai sidang.
Sementara itu, terdakwa Yusup mengikuti jalannya sidang dengan tenang dan menyimak putusan tanpa memberikan komentar. Hingga sidang ditutup, pihaknya belum menyatakan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. (*/saf)











