Senin, Desember 8, 2025
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

by redaksi
4 Desember 2025
in Balikpapan, KRIMINAL
A A
Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Yusup Adi Putra dalam perkara penggelapan dan penyalahgunaan dokumen terkait distribusi cat milik PT Jotun Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/12/2025).

Setelah membacakan kronologi singkat perkara, majelis hakim menyampaikan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti yang diajukan, serta pengakuan terdakwa dalam proses persidangan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan Yusup secara sadar dan berulang kali membuat purchase order (PO) fiktif, memanipulasi dokumen perusahaan, serta mengalihkan produk cat untuk kepentingan pribadi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Yusup Adi Putra karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim.

Majelis menegaskan tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan internal perusahaan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan yang nilainya mendekati satu miliar rupiah. Hal ini menjadi salah satu keadaan yang memberatkan, selain posisi terdakwa sebagai karyawan yang semestinya menjaga kepercayaan perusahaan,” lanjutnya.

Selama persidangan, terungkap modus yang dilakukan Yusup melibatkan pembuatan pesanan cat melalui skema preorder fiktif menggunakan beberapa nama perusahaan rekanan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur resmi perusahaan. Produk yang keluar diduga dialihkan menjadi keuntungan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi yang menangani perkara ini menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menilai amar hakim sudah mempertimbangkan secara proporsional fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.

“Putusan majelis hakim telah mencerminkan pembuktian di persidangan. Modus, aliran barang, hingga besaran kerugian sudah terbukti. Kami menghormati putusan ini dan menerimanya,” kata JPU Dewi usai sidang.

Sementara itu, terdakwa Yusup mengikuti jalannya sidang dengan tenang dan menyimak putusan tanpa memberikan komentar. Hingga sidang ditutup, pihaknya belum menyatakan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. (*/saf)

 

Tags: Balikpapan UpdateDokumen Palsuhukum dan kriminalkasus JotunPengadilan BalikpapanPenggelapan PerusahaanPO fiktifVonis Pidana
Advertisement Banner

Baca Juga

Personel Brigif TP 85/BTC Raih Juara II pada Ajang Running AAUI BPN Run 2025   
Balikpapan

Personel Brigif TP 85/BTC Raih Juara II pada Ajang Running AAUI BPN Run 2025  

6 Desember 2025
Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman
KRIMINAL

Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman

1 Desember 2025
Apel Kesiapsiagaan Satgas Pengamanan Instalansi Strategis, Wujud Sinergi TNI dan Stakeholder Jaga Ketahanan Energi Nasional
Balikpapan

Apel Kesiapsiagaan Satgas Pengamanan Instalansi Strategis, Wujud Sinergi TNI dan Stakeholder Jaga Ketahanan Energi Nasional

1 Desember 2025
PT Asabri dan Kodam VI/Mulawarman Perkuat Kolaborasi Pemanfaatan Energi Bersih untuk Ketahanan Pangan
Balikpapan

PT Asabri dan Kodam VI/Mulawarman Perkuat Kolaborasi Pemanfaatan Energi Bersih untuk Ketahanan Pangan

28 November 2025
Royal Mahligai Golf Driving Club Masuki Tahap Akhir, Siap Jadi Destinasi Olahraga Baru Balikpapan
Balikpapan

Royal Mahligai Golf Driving Club Masuki Tahap Akhir, Siap Jadi Destinasi Olahraga Baru Balikpapan

27 November 2025
Palsukan Dokumen PT Jotun, JPU Tuntut Yusup 3,5 Tahun Penjara
Balikpapan

Palsukan Dokumen PT Jotun, JPU Tuntut Yusup 3,5 Tahun Penjara

26 November 2025
Next Post
Tongkat Estafet Berganti, Sinergi Tetap Terjaga: PLN Audiensi dengan Kejati Kaltara

Tongkat Estafet Berganti, Sinergi Tetap Terjaga: PLN Audiensi dengan Kejati Kaltara

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea – Indonesia Membangun Kota Cerdas

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea - Indonesia Membangun Kota Cerdas

Pemprov Gelar Bimtek Brigade Pangan, Dorong Kemandirian Pangan di Kaltara 

Pemprov Gelar Bimtek Brigade Pangan, Dorong Kemandirian Pangan di Kaltara 

Berita Populer

  • Ketika Kesempatan Datang, Cerita Erika Mewujudkan Studi S3 Tanpa Beban Biaya

    Ketika Kesempatan Datang, Cerita Erika Mewujudkan Studi S3 Tanpa Beban Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekayasa Dokumen dan SPK Fiktif Modus Kredit Bodong Ratusan Miliar Bankaltimtara  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltim Evaluasi Pola Cetak Sawah, 2.400 Hektare Disiapkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrian Pencairan GratisPol UKT, 4 Ribu Mahasiswa Siap Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Siapkan Kolam Renang Berstandar Internasional di GKO Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.