Minggu, April 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

by Ifransyah
4 Desember 2025
in Balikpapan, KRIMINAL
A A
Kasus PO Fiktif Jotun, Yusup Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Yusup Adi Putra dalam perkara penggelapan dan penyalahgunaan dokumen terkait distribusi cat milik PT Jotun Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/12/2025).

Setelah membacakan kronologi singkat perkara, majelis hakim menyampaikan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti yang diajukan, serta pengakuan terdakwa dalam proses persidangan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan Yusup secara sadar dan berulang kali membuat purchase order (PO) fiktif, memanipulasi dokumen perusahaan, serta mengalihkan produk cat untuk kepentingan pribadi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Yusup Adi Putra karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim.

Majelis menegaskan tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan internal perusahaan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan yang nilainya mendekati satu miliar rupiah. Hal ini menjadi salah satu keadaan yang memberatkan, selain posisi terdakwa sebagai karyawan yang semestinya menjaga kepercayaan perusahaan,” lanjutnya.

Selama persidangan, terungkap modus yang dilakukan Yusup melibatkan pembuatan pesanan cat melalui skema preorder fiktif menggunakan beberapa nama perusahaan rekanan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur resmi perusahaan. Produk yang keluar diduga dialihkan menjadi keuntungan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi yang menangani perkara ini menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menilai amar hakim sudah mempertimbangkan secara proporsional fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.

“Putusan majelis hakim telah mencerminkan pembuktian di persidangan. Modus, aliran barang, hingga besaran kerugian sudah terbukti. Kami menghormati putusan ini dan menerimanya,” kata JPU Dewi usai sidang.

Sementara itu, terdakwa Yusup mengikuti jalannya sidang dengan tenang dan menyimak putusan tanpa memberikan komentar. Hingga sidang ditutup, pihaknya belum menyatakan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. (*/saf)

 

Tags: Balikpapan UpdateDokumen Palsuhukum dan kriminalkasus JotunPengadilan BalikpapanPenggelapan PerusahaanPO fiktifVonis Pidana
Advertisement Banner

Baca Juga

Aktivitas Narkotika Diduga Muncul Lagi, Pengawasan di Timbunan Diperketat
KRIMINAL

Aktivitas Narkotika Diduga Muncul Lagi, Pengawasan di Timbunan Diperketat

11 April 2026
Bawa Sabu dari Tawau, Pria di Sebatik Ditangkap Polisi
KRIMINAL

Bawa Sabu dari Tawau, Pria di Sebatik Ditangkap Polisi

9 April 2026
Komsos Kreatif Makodam Mulawarman Hadirkan Raffi Ahmad dan Ratusan Pemuda
Balikpapan

Komsos Kreatif Makodam Mulawarman Hadirkan Raffi Ahmad dan Ratusan Pemuda

8 April 2026
PHM Onstream-kan Platform WPN-7, Target Produksi Gas 20 MMSCFD
Balikpapan

PHM Onstream-kan Platform WPN-7, Target Produksi Gas 20 MMSCFD

31 Maret 2026
Pangdam VI/Mulawarman Tebar Ribuan Benih Ikan di Waduk Telagasari
Balikpapan

Pangdam VI/Mulawarman Tebar Ribuan Benih Ikan di Waduk Telagasari

28 Maret 2026
Perkuat Sinergi dan Visi, Pangdam VI/Mulawarman Silaturahmi Bersama Awak Media
Balikpapan

Perkuat Sinergi dan Visi, Pangdam VI/Mulawarman Silaturahmi Bersama Awak Media

28 Maret 2026
Next Post
Tongkat Estafet Berganti, Sinergi Tetap Terjaga: PLN Audiensi dengan Kejati Kaltara

Tongkat Estafet Berganti, Sinergi Tetap Terjaga: PLN Audiensi dengan Kejati Kaltara

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea – Indonesia Membangun Kota Cerdas

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea - Indonesia Membangun Kota Cerdas

Pemprov Gelar Bimtek Brigade Pangan, Dorong Kemandirian Pangan di Kaltara 

Pemprov Gelar Bimtek Brigade Pangan, Dorong Kemandirian Pangan di Kaltara 

Berita Populer

  • Layani 36 Ribu Lebih Penumpang, Posko Lebaran Juwata Berakhir

    Penerbangan ke Tarakan Masih Overload, Harga Tiket Ikut Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Plastik di Tarakan Menipis, Pelanggan Luar Daerah Mulai Borong Persediaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG di Tarakan Terlanjur Beroperasi Sebelum Standar IPAL Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Tarakan Tekankan Keterbukaan Data Sosial dan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiket ke Tarakan Langka, Rute Makassar dan Jakarta Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.