BALIKPAPAN, Headlinews.id — Persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan mengungkap aliran dana sebesar 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp232,5 miliar yang pernah diterima perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah pada 2013.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (21/5/2026). Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan penggunaan dana pembayaran dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) tersebut, sementara kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.
“Pada tahun 2013 saudara sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun pembayarannya tersendat, tetapi tetap dibayar,” kata Hakim Indah dalam persidangan.
Dalam sidang terungkap, PT Dharma Putra Karsa menerima pembayaran bertahap dari penjualan solar ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS.
Majelis hakim menilai dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama.
“Karena sudah menerima pembayaran dari CEM, seharusnya dana itu juga dipergunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak lain,” tegas hakim.
Menanggapi hal itu, Handy Aliansyah menyatakan perusahaannya memiliki banyak kewajiban selain kepada PT PetroTrans Utama.
“Maaf Yang Mulia, kewajiban kami bukan hanya kepada PT Petro, tetapi juga ada kewajiban kepada pihak lainnya,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menilai pembayaran kepada PT PetroTrans Utama seharusnya menjadi prioritas karena transaksi bisnis yang disengketakan telah berlangsung cukup lama. Dalam persidangan, Handy juga mengklaim pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum melunasi seluruh kewajiban.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Sebelum agenda tuntutan digelar, majelis hakim meminta kedua pihak kembali menempuh mediasi guna mencari kesepakatan terkait besaran ganti rugi.
Hakim Indah menyebut hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.
“Ini kesempatan mediasi terakhir untuk menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa menjadi pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa,” katanya.
Selain membahas mediasi, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.
Usai persidangan, mediasi antara terdakwa dan pihak PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum mencapai kesepakatan. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang yang disebut mencapai sekitar Rp23 miliar.
“Nilai Rp20 miliar itu sudah inkrah. Kami sebenarnya sudah membuka peluang kalau memang ada itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut,” ujar Christofel.
Ia bahkan menyebut apabila dihitung dengan bunga bank dan kewajiban lainnya, total pembayaran yang seharusnya dipenuhi terdakwa dapat mencapai Rp83 miliar.
“Kalau dihitung dengan bunga bank dan komponen lainnya, sebenarnya nilainya bisa mencapai sekitar Rp83 miliar,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Namun tawaran itu belum diterima karena dinilai belum memiliki skema pembayaran yang jelas.
“Saat saya tanya bagaimana teknis pembayarannya, mereka tidak bisa menjelaskan. Saya hanya ingin melihat sejauh mana keseriusan mereka menyelesaikan kewajiban ini,” ungkapnya.
Christofel mengaku khawatir proses pembayaran kembali berlarut-larut apabila tidak disertai kepastian mekanisme pelunasan. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian selama terdakwa menunjukkan komitmen.
“Semua kembali kepada itikad baik Handy. Kalau memang serius menyelesaikan kewajibannya, tentu ruang penyelesaian tetap terbuka,” tutupnya. (oc)










