Rabu, Juni 10, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Hakim Singgung Dana Rp232 Miliar dalam Sidang Sengketa Solar di Balikpapan

by Ifransyah
22 Mei 2026
in Balikpapan
A A
Hakim Singgung Dana Rp232 Miliar dalam Sidang Sengketa Solar di Balikpapan

Suasana persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan mengungkap aliran dana sebesar 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp232,5 miliar yang pernah diterima perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah pada 2013.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (21/5/2026). Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan penggunaan dana pembayaran dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) tersebut, sementara kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.

“Pada tahun 2013 saudara sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun pembayarannya tersendat, tetapi tetap dibayar,” kata Hakim Indah dalam persidangan.

Dalam sidang terungkap, PT Dharma Putra Karsa menerima pembayaran bertahap dari penjualan solar ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS.

Majelis hakim menilai dana tersebut semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama.

“Karena sudah menerima pembayaran dari CEM, seharusnya dana itu juga dipergunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak lain,” tegas hakim.

Menanggapi hal itu, Handy Aliansyah menyatakan perusahaannya memiliki banyak kewajiban selain kepada PT PetroTrans Utama.

“Maaf Yang Mulia, kewajiban kami bukan hanya kepada PT Petro, tetapi juga ada kewajiban kepada pihak lainnya,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menilai pembayaran kepada PT PetroTrans Utama seharusnya menjadi prioritas karena transaksi bisnis yang disengketakan telah berlangsung cukup lama. Dalam persidangan, Handy juga mengklaim pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum melunasi seluruh kewajiban.

Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Sebelum agenda tuntutan digelar, majelis hakim meminta kedua pihak kembali menempuh mediasi guna mencari kesepakatan terkait besaran ganti rugi.

Hakim Indah menyebut hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.

“Ini kesempatan mediasi terakhir untuk menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa menjadi pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa,” katanya.

Selain membahas mediasi, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.

Usai persidangan, mediasi antara terdakwa dan pihak PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum mencapai kesepakatan. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang yang disebut mencapai sekitar Rp23 miliar.

“Nilai Rp20 miliar itu sudah inkrah. Kami sebenarnya sudah membuka peluang kalau memang ada itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut,” ujar Christofel.

Ia bahkan menyebut apabila dihitung dengan bunga bank dan kewajiban lainnya, total pembayaran yang seharusnya dipenuhi terdakwa dapat mencapai Rp83 miliar.

“Kalau dihitung dengan bunga bank dan komponen lainnya, sebenarnya nilainya bisa mencapai sekitar Rp83 miliar,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Namun tawaran itu belum diterima karena dinilai belum memiliki skema pembayaran yang jelas.

“Saat saya tanya bagaimana teknis pembayarannya, mereka tidak bisa menjelaskan. Saya hanya ingin melihat sejauh mana keseriusan mereka menyelesaikan kewajiban ini,” ungkapnya.

Christofel mengaku khawatir proses pembayaran kembali berlarut-larut apabila tidak disertai kepastian mekanisme pelunasan. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian selama terdakwa menunjukkan komitmen.

“Semua kembali kepada itikad baik Handy. Kalau memang serius menyelesaikan kewajibannya, tentu ruang penyelesaian tetap terbuka,” tutupnya. (oc)

 

Tags: Dugaan PenggelapanHandy Aliansyahkasus BBM BalikpapanPN BalikpapanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans UtamaRestorative Justicesengketa bisnis solarsidang kasus solarutang Rp23 miliar
Advertisement Banner

Baca Juga

Perkuat Kedaulatan Digital, Kodam VI/Mlw Gelar Seminar Augmentasi Siber Berbasis Pentahelix
Balikpapan

Perkuat Kedaulatan Digital, Kodam VI/Mlw Gelar Seminar Augmentasi Siber Berbasis Pentahelix

9 Juni 2026
Kodam VI/Mulawarman dan Tentera Darat Malaysia Perkuat Sinergi Pengamanan Perbatasan
Balikpapan

Kodam VI/Mulawarman dan Tentera Darat Malaysia Perkuat Sinergi Pengamanan Perbatasan

6 Juni 2026
Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara
Balikpapan

Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara

4 Juni 2026
Idul Adha 1447 H di Makodam VI/Mulawarman: Meneladani Kedermawanan dan Kesabaran untuk Indonesia Maju
Balikpapan

Idul Adha 1447 H di Makodam VI/Mulawarman: Meneladani Kedermawanan dan Kesabaran untuk Indonesia Maju

28 Mei 2026
Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Bantuan Pengamanan Resmi TNI Kepada Kejaksaan Guna Menjaga Kondusivitas Kutai Barat
Balikpapan

Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Bantuan Pengamanan Resmi TNI Kepada Kejaksaan Guna Menjaga Kondusivitas Kutai Barat

26 Mei 2026
Kodam VI/Mulawarman Klarifikasi Insiden di Balikpapan, Dipastikan Bukan Aksi Begal
Balikpapan

Kodam VI/Mulawarman Klarifikasi Insiden di Balikpapan, Dipastikan Bukan Aksi Begal

21 Mei 2026
Next Post
Pantai Amal Langganan Karhutla, Polisi Perkuat Pencegahan Pembakaran Lahan

Pantai Amal Langganan Karhutla, Polisi Perkuat Pencegahan Pembakaran Lahan

UMK Tarakan Tertinggi di Kalimantan, Tanpa Penangguhan dan Minim Gejolak

UMK Tarakan Tertinggi di Kalimantan, Tanpa Penangguhan dan Minim Gejolak

Wagub Tinjau Kantor Bupati Bulungan Pasca Kebakaran, Sampaikan Keprihatinan

Wagub Tinjau Kantor Bupati Bulungan Pasca Kebakaran, Sampaikan Keprihatinan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M7,7 di Filipina Picu Peringatan Tsunami, Pesisir Kaltara Berstatus Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Minta Warga Ikuti Informasi Resmi Soal Peringatan Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TC Karate Bulungan Dimulai, Atlet Jalani Latihan Intensif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.