BALIKPAPAN, Headlinews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa HA di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026), semakin mengerucut pada dugaan unsur pidana.
Dalam sidang keempat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan satu ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait dugaan pengalihan aset perusahaan yang sebelumnya menjadi bagian dari jaminan perkara perdata.
Persidangan berlangsung dinamis saat pembahasan menyoroti dugaan niat pembayaran terdakwa serta penjualan sejumlah aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa.
Saksi korban, Linawati mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Namun dirinya dimintai keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait penelusuran aset kendaraan perusahaan.
“Dari hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tiga kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dijual terdakwa selaku direktur perusahaan.
Sementara itu, saksi Limjan Tambunan selaku Kalimantan dan Sulawesi Division Head Sinarmas Land memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa.
Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak kerja yang berjalan sejak 2013 hingga 2015.
“Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” jelasnya.
Menurut Limjan, nilai kontrak awal proyek mencapai sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Namun dalam pelaksanaannya terdapat pengurangan nilai kontrak berdasarkan kesepakatan kedua pihak menjadi sekitar Rp17 miliar.
Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas kepada perusahaan terdakwa sebagaimana sempat disebut dalam perkara.
“Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar pihak pemberi kerja.
Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.
Dalam keterangannya, ahli menilai perkara tersebut tidak lagi sebatas wanprestasi perdata, melainkan mulai memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.
“Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija.
Menurutnya, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
“Ketika barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.
Ahli juga menjelaskan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap aset jaminan, bukan dipindahtangankan.
Selain itu, Prof Prija turut menyoroti status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses persidangan.
“Pada saat proses di Polda Kaltim, terdakwa merupakan tahanan di dalam sel. Itu berbeda dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila terdakwa masih memiliki niat melakukan pembayaran, termasuk apabila hasil penjualan aset digunakan membayar sebagian utang.
Namun ahli menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan nilai jaminan mencukupi kewajiban yang ada.
Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti, dalam persidangan juga menyinggung perkembangan mediasi antara kedua pihak dan menanyakan kemungkinan adanya titik temu terkait nilai kerugian.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung Kamis (14/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan tambahan saksi ahli.
Sementara itu, korban JM yang diwakili anaknya, CH, mengatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perkara perdata sebelumnya, meski peluang penyelesaian tetap terbuka.
“Namun itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya. (oc)










