Sabtu, Juni 13, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

by Ifransyah
5 Desember 2024
in Tarakan
A A
Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

Dalam sidang pra peradilan dengan agenda putusan dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., mengabulkan Permohonan Hasbudi, Rabu (4/12/2024).

TARAKAN, Headlinews.id – Sidang pra peradilan terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (4/12/2024). Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Hasbudi.

Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Rahman Talib menyatakan bahwa tindakan Polda Kaltara yang menetapkan Hasbudi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang belum cukup dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Kaltara, untuk menghentikan penyelidikan terhadap perkara yang terkait dengan Hasbudi dan mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Abdul Rahman dalam putusannya.

Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar penyitaan terhadap barang-barang milik Hasbudi yang tercatat dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan dikembalikan dalam keadaan semula. Barang-barang tersebut disita pada 2 September 2022, dan jumlahnya mencapai 34 penetapan barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.

Kuasa hukum Hasbudi, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dan penyitaan barang-barang milik Hasbudi jelas melanggar hak asasi manusia. “Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya serta barang-barang pemohon disita tanpa dasar yang sah,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang-barang yang telah disita, termasuk alat bukti yang masih ada di Polda Kaltara. Jika terdapat kerusakan pada barang-barang tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum lainnya.

Sementara itu, Hasbudi sebagai terdakwa mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan pra peradilan tersebut. “Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, dan hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka saya serta menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” kata Hasbudi. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita sebelumnya harus segera dikembalikan sesuai dengan putusan tersebut (*)

Tags: TPPU HASBUDI
Advertisement Banner

Baca Juga

Atmosfer Piala Dunia 2026, Ruang Interaksi Kodim 0907/Tarakan dan Warga
Tarakan

Atmosfer Piala Dunia 2026, Ruang Interaksi Kodim 0907/Tarakan dan Warga

13 Juni 2026
Dua Kali Ekspor Langsung Berjalan, Pengiriman Berikutnya Berhenti di Tahap Perizinan
Ekonomi

Dua Kali Ekspor Langsung Berjalan, Pengiriman Berikutnya Berhenti di Tahap Perizinan

13 Juni 2026
Polres Tarakan Satukan Personel dalam Turnamen Minisoccer Kapolres Cup
Tarakan

Polres Tarakan Satukan Personel dalam Turnamen Minisoccer Kapolres Cup

12 Juni 2026
Sinkronisasi Penegakan Hukum, Polri–PPNS Bahas Dampak KUHAP Baru
Tarakan

Sinkronisasi Penegakan Hukum, Polri–PPNS Bahas Dampak KUHAP Baru

12 Juni 2026
Kapolres Tarakan Tekankan Deteksi Dini Kamtibmas hingga Tingkat Lingkungan
KALTARA

Kapolres Tarakan Tekankan Deteksi Dini Kamtibmas hingga Tingkat Lingkungan

12 Juni 2026
Angkatan Pertama SD Alam Binari Resmi Dilepas, Pemkot Tarakan Beri Apresiasi
Pendidikan

Angkatan Pertama SD Alam Binari Resmi Dilepas, Pemkot Tarakan Beri Apresiasi

12 Juni 2026
Next Post
Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Polda Kaltara Amankan 5,88 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Sebatik Barat

Polda Kaltara Amankan 5,88 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Sebatik Barat

Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M7,7 di Filipina Picu Peringatan Tsunami, Pesisir Kaltara Berstatus Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan IKAT, Kapolres Tarakan Pertegas Penguatan Sistem Deteksi Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Minta Warga Ikuti Informasi Resmi Soal Peringatan Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.