TARAKAN, Headlinews.id – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025 dengan nilai total mencapai Rp653.009.640.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang-barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat dan negara.
“Pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pengelolaan barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Meliputi 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen minuman mengandung etil alkohol (796,675 liter), 22 bal pakaian bekas, serta 10 barang larangan terbatas berupa 9 senjata tajam dan 1 alat bantu seks.
Menurut Wahyu, pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang dilarang lainnya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan kami di lapangan sekaligus upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan barang dilarang lainnya seperti pakaian bekas impor,” katanya.
Ia menegaskan, impor pakaian bekas termasuk tindakan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025, dan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Bakamla, BPOM, dan instansi terkait lainnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Tarakan juga menyerahkan barang hibah hasil sitaan kepada BAZNAS Kota Tarakan. Barang tersebut terdiri atas beras 6.000 kilogram dan gula 9.600 kilogram, hasil penindakan bersama Bakamla dan Polres Tarakan.
“Barang hibah ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan kami serahkan kepada BAZNAS agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutur Wahyu.
Penetapan hibah dilakukan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025, dengan penyerahan resmi pada 12 September 2025 berdasarkan Berita Acara Nomor BA-14/KBC.1605/2025 yang turut disaksikan oleh Bakamla dan Polres Tarakan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang ilegal serta upaya meminimalisir potensi kerugian negara,” tegasnya. (saf)










