Jumat, Agustus 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

by Redaksi 2
12 Juni 2025
in Tarakan
A A
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan.

Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik menuturkan, keempat tersangka yang diamankan adalah MD, LN, AP, dan YS.

“MD berperan sebagai desainer SIM palsu, LN bertugas sebagai pencetak, AP sebagai calo yang juga pengguna SIM palsu, dan YS sebagai perantara atau makelar jasa pembuatan SIM palsu,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka memiliki peran yang terorganisir dalam jaringan ini, mulai dari mendesain, mencetak, hingga menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.

“Sindikat ini memalsukan SIM C, A, B1 Umum, dan B2 Umum dengan tarif sekitar Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Kemudian keuntungan dibagi sesuai peran masing-masing,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan juga mendapati para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Namun, sempat berhenti dan kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

“Jaringan ini bahkan sempat mengirim SIM palsu ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan SIM palsu dan memilih jalur resmi untuk memperoleh SIM yang sah.

Kapolres kembali menegaskan agar masyarakat tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat-sindikat yang melakukan kejahatan serupa.

“SIM adalah dokumen legal yang membuktikan kelayakan berkendara, bukan sekadar syarat administratif. Penggunaan SIM palsu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan dari para tersangka, polisi menyita 13 SIM palsu, perangkat komputer, printer, mesin laminating, fotokopi, bukti transfer, dan ponsel milik para pelaku.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain,” katanya.

Kasat menambahkan, peran tersangka untuk MD bertugas mengedit data korban, mengambil sampel dari internet, dan mengirimkan file desain ke LN untuk dicetak.

Setelah dicetak, SIM palsu dikirim kembali ke MD, yang kemudian mengirimnya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi.

Peredaran SIM palsu ini diduga kuat turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara tidak layak atau belum cukup umur dapat dengan mudah memperoleh SIM melalui jalur ilegal ini.

“Keempat tersangka kita jerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (*)

 

Tags: Berita TerkiniKriminalitasPOLRES TARAKANSIM PalsuSindikat Pemalsu SIM
Advertisement Banner

Baca Juga

Disdukcapil Tarakan Jemput Bola Tiga Hari, Sasar Warga Rentan Adminduk
Tarakan

Disdukcapil Tarakan Jemput Bola Tiga Hari, Sasar Warga Rentan Adminduk

27 Agustus 2026
Satu dari Empat Pemohon SIM di Tarakan Manfaatkan Layanan Online
Tarakan

Satu dari Empat Pemohon SIM di Tarakan Manfaatkan Layanan Online

27 Agustus 2026
Pemeriksaan Udara Belum Tersedia, Labkesda Tarakan Masih Tunggu Peralatan
Tarakan

BPN Tarakan Tuntaskan 500 Bidang PTSL, Target 2027 Tunggu Arahan Kementerian

27 Agustus 2026
Ojek Online Sepoi Temui Kapolres Tarakan, Bahas Keamanan di Lapangan
Tarakan

Ojek Online Sepoi Temui Kapolres Tarakan, Bahas Keamanan di Lapangan

27 Agustus 2026
Sholawat Maulid Nabi di Polres Tarakan, Personel Diingatkan Teladani Akhlak Rasulullah
Tarakan

Sholawat Maulid Nabi di Polres Tarakan, Personel Diingatkan Teladani Akhlak Rasulullah

27 Agustus 2026
Bantuan Pascabencana Disalurkan, Warga Terdampak Longsor Terima Uang dan Material
Tarakan

Bantuan Pascabencana Disalurkan, Warga Terdampak Longsor Terima Uang dan Material

27 Agustus 2026
Next Post
Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Kaltara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemprov Kaltara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Jalan Tarakan Kembali Digelar Setelah Vakum 17 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI, Keluarga Besar Kodim 0907 Tarakan Ikuti Beragam Perlombaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Sepoi Temui Kapolres Tarakan, Bahas Keamanan di Lapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petambak Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Dua Pelaku Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.