TARAKAN, Headlinews.id– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemeriksaan kelayakan truk dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Aki Balak, pada 2 April 2026.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap kondisi teknis kendaraan sebelum insiden terjadi.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan pelibatan Dishub merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Pemeriksaan ahli dinilai diperlukan karena kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan berat yang membutuhkan analisis teknis khusus.
“Kami membutuhkan pendapat teknis dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan uji kendaraan. Karena itu penyidik telah mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan untuk menghadirkan saksi ahli,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menilai kondisi fisik kendaraan, tetapi juga untuk memastikan apakah truk tersebut memenuhi standar kelayakan operasional di jalan raya.
“Tim ahli akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan, mulai dari sistem pengereman, fungsi komponen utama, hingga aspek keselamatan lainnya. Dari situ bisa diketahui apakah kendaraan benar-benar laik jalan,” jelas Ardi.
Selain uji kelayakan, polisi juga berharap pemeriksaan teknis dapat memberikan gambaran mengenai pergerakan kendaraan sebelum kecelakaan, termasuk kemungkinan estimasi kecepatan truk saat kejadian.
“Analisis teknis memungkinkan ahli membaca kondisi kendaraan sebelum tabrakan. Data tersebut akan menjadi bahan penting dalam menyusun kronologi kejadian secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dari Dishub nantinya akan dipadukan dengan keterangan saksi di lokasi kejadian serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan penyebab kecelakaan secara menyeluruh.
Sementara itu, penyidik juga tetap melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik korban. Berdasarkan pengecekan awal, kendaraan korban masih memungkinkan dilakukan analisis lanjutan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Motor korban tetap kami periksa sebagai pembanding. Semua kendaraan yang terlibat harus dianalisis agar penyidikan berjalan seimbang,” ungkapnya.
Pengemudi kendaraan roda enam yang terlibat dalam kecelakaan tersebut hingga saat ini masih berada di Mako Satlantas Polres Tarakan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Polisi belum mengambil kesimpulan akhir sambil menunggu hasil kajian teknis dari saksi ahli.
“Kami belum menetapkan langkah hukum berikutnya karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli. Semua keputusan akan diambil setelah seluruh fakta terkumpul,” tegas Ardi.
Memasuki hari ketujuh pascakejadian, kepolisian juga mulai menyiapkan komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
“Kami berupaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban agar mereka mengetahui progres penyidikan yang sedang berjalan,” tambahnya.
Di sisi lain, Satlantas Polres Tarakan kembali mengingatkan pengemudi kendaraan angkutan barang agar rutin melakukan uji kelayakan kendaraan serta mematuhi batas kecepatan saat berkendara.
“Kendaraan besar memiliki potensi risiko tinggi apabila tidak dirawat dengan baik atau dioperasikan tanpa memperhatikan aturan. Karena itu kami mengimbau seluruh pengemudi memastikan kendaraan aman sebelum digunakan,” pungkasnya. (saf)










