Kamis, Desember 11, 2025
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pengumpulan Uang dan Barang Harus Berizin, Pemkot Tarakan Sosialisasikan Permensos  

by Ifransyah
26 Juni 2025
in Tarakan
A A
Pengumpulan Uang dan Barang Harus Berizin, Pemkot Tarakan Sosialisasikan Permensos   

TARAKAN, Headlinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan tentang pentingnya memiliki izin saat melaksanakan pengumpulan uang dan barang. Sehingga, dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain, menekankan pengumpulan uang dan barang merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan dalam rangka bantuan kemanusiaan.

Namun, masih banyak organisasi yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya mengingatkan saja kembali kepada organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, lembaga masyarakat yang dalam catatan kami selalu melakukan pengumpulan uang dan barang ini,” ujar Arbain.

Arbain menjelaskan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa organisasi yang melaksanakan pengumpulan uang dan barang harus memiliki izin dan terdaftar di Kemenkumham.

“Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki izin,” kata Arbain.

Ia katakan, Pemkot Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan berupaya untuk mensosialisasikan peraturan tersebut agar organisasi masyarakat dan kemahasiswaan dapat memahami pentingnya memiliki izin.

Dalam sosialisasi ini, Arbain juga menjelaskan tentang prosedur pengajuan izin pengumpulan uang dan barang.

“Apabila ingin melaksanakan penggalangan dana untuk Tarakan harus dilengkapi izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan,” kata Arbain.

Sedangkan jika melaksanakan kegiatan serentak di kabupaten lain dalam satu provinsi maka harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.

Apabila melaksanakan kegiatan antar provinsi yang dananya untuk misi kemanusiaan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin dari Kemensos.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan dapat memahami pentingnya memiliki izin dalam pengumpulan uang dan barang.

“Penting dilaksanakan sosialisasi ini agar saat melaksanakan penggalangan dana maupun barang harus mengantongi izin sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Berita TarakanDinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat TarakanIzin Pengumpulan Uang dan BarangKemenkumhamOrganisasi KemahasiswaanOrganisasi KemasyarakatanPemkot TarakanPermensos Nomor 8 Tahun 2021
Advertisement Banner

Baca Juga

Bawaslu Tekankan Kolaborasi Stakeholder dalam Rekap PDPB Tarakan Triwulan IV
Tarakan

Bawaslu Tekankan Kolaborasi Stakeholder dalam Rekap PDPB Tarakan Triwulan IV

9 Desember 2025
Tarakan Punya Arena Padel Pertama, Khairul Apresiasi Kehadiran Wamenpora
Tarakan

Tarakan Punya Arena Padel Pertama, Khairul Apresiasi Kehadiran Wamenpora

8 Desember 2025
Disability Fun Walk di Tarakan Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial   
Tarakan

Disability Fun Walk di Tarakan Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial  

6 Desember 2025
Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman
KRIMINAL

Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman

1 Desember 2025
Penindakan Dua Kasus Narkoba, BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 1,2 Kg
Tarakan

Penindakan Dua Kasus Narkoba, BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 1,2 Kg

28 November 2025
Tarakan Siaga Bencana, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun   
Tarakan

Tarakan Siaga Bencana, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun  

27 November 2025
Next Post
Kapolda Kaltara Laksanakan Bakti Religi di GSJA Anugerah Jelarai Tengah, Tanjung Selor

Kapolda Kaltara Laksanakan Bakti Religi di GSJA Anugerah Jelarai Tengah, Tanjung Selor

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL & CSR Awards 2025   

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL & CSR Awards 2025  

Balikpapan Menuju Kota Global yang Nyaman Dihuni   

Balikpapan Menuju Kota Global yang Nyaman Dihuni  

Berita Populer

  • Tarakan Punya Arena Padel Pertama, Khairul Apresiasi Kehadiran Wamenpora

    Tarakan Punya Arena Padel Pertama, Khairul Apresiasi Kehadiran Wamenpora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Kesempatan Datang, Cerita Erika Mewujudkan Studi S3 Tanpa Beban Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perda RTRW Kaltara Pedoman Pengelolaan Lahan dan Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltara Unggul Diusulkan Naik, DPRD Berupaya Jaga Pagu Tetap Aman  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gratispol 2026 Tetap Jalan, Pemprov Kaltim Siapkan Rp1,38 Triliun untuk Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.