TARAKAN, Headlinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan tentang pentingnya memiliki izin saat melaksanakan pengumpulan uang dan barang. Sehingga, dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain, menekankan pengumpulan uang dan barang merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan dalam rangka bantuan kemanusiaan.
Namun, masih banyak organisasi yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya mengingatkan saja kembali kepada organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, lembaga masyarakat yang dalam catatan kami selalu melakukan pengumpulan uang dan barang ini,” ujar Arbain.
Arbain menjelaskan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa organisasi yang melaksanakan pengumpulan uang dan barang harus memiliki izin dan terdaftar di Kemenkumham.
“Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki izin,” kata Arbain.
Ia katakan, Pemkot Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan berupaya untuk mensosialisasikan peraturan tersebut agar organisasi masyarakat dan kemahasiswaan dapat memahami pentingnya memiliki izin.
Dalam sosialisasi ini, Arbain juga menjelaskan tentang prosedur pengajuan izin pengumpulan uang dan barang.
“Apabila ingin melaksanakan penggalangan dana untuk Tarakan harus dilengkapi izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan,” kata Arbain.
Sedangkan jika melaksanakan kegiatan serentak di kabupaten lain dalam satu provinsi maka harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.
Apabila melaksanakan kegiatan antar provinsi yang dananya untuk misi kemanusiaan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin dari Kemensos.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan dapat memahami pentingnya memiliki izin dalam pengumpulan uang dan barang.
“Penting dilaksanakan sosialisasi ini agar saat melaksanakan penggalangan dana maupun barang harus mengantongi izin sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)