TARAKAN, Headlinews.id – Aparat Kodaeral XIII bersama Satgas Asahan BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas dalam bentuk ball press di perairan Juata Laut, Tarakan.
Namun dalam operasi tersebut, pelaku utama berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penindakan, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut. Diduga lokasi ini menjadi titik bongkar muat barang ilegal dari Tawau, Malaysia.
“Setelah informasi awal diterima sekitar pukul 23.00 WITA, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satgas Asahan BAIS TNI dan Posal Juata Laut untuk melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi menggunakan speedboat. Saat tiba di sekitar lokasi, petugas mendapati aktivitas bongkar muat yang diduga kuat merupakan bagian dari proses penyelundupan.
Tak lama berselang, petugas menemukan satu unit mobil pikap di sisi dermaga dengan muatan tertutup terpal. Di saat bersamaan, sebuah speedboat terlihat meninggalkan lokasi menuju perairan lepas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran, namun speedboat berhasil melarikan diri. Aparat hanya berhasil mengamankan kendaraan yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Sekira pukul 24.00 WITA dilakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap tersebut dan ditemukan 11 bal pakaian bekas atau ball press yang diduga berasal dari luar negeri,” kata Sumarji.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jalur laut pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat, kemudian melakukan bongkar muat cepat dari speedboat ke kendaraan darat di titik yang telah disiapkan di area pelabuhan.
“Modusnya, dilakukan secara cepat pada malam hari dengan memanfaatkan minimnya aktivitas di sekitar pelabuhan,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan sementara, barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp55 juta. Jika diedarkan di pasar, nilainya dapat meningkat hingga Rp165 juta sampai Rp220 juta.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak ditaksir mencapai sekitar Rp13,3 juta. Secara keseluruhan, nilai ekonomi yang berhasil dicegah dalam kasus ini berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Meski barang berhasil diamankan, pelaku utama dalam kasus ini belum tertangkap dan diduga telah lebih dulu melarikan diri menggunakan speedboat ke arah perairan lepas.
“Pelaku diduga sudah mengetahui adanya pergerakan aparat sehingga meninggalkan lokasi lebih awal sebelum proses penindakan selesai dilakukan,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan 11 bal ball press telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan anjing pelacak (K9) serta X-ray untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang lain dalam muatan tersebut.
Kodaeral XIII selanjutnya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan, kepolisian, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tarakan untuk pengembangan kasus serta pelacakan jaringan pelaku.
“Pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan. Kami tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi juga mengungkap jaringan di baliknya,” tegas Sumarji.
Ia menegaskan wilayah perairan perbatasan akan terus diperketat karena masih kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal dari luar negeri.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Wilayah perairan perbatasan akan terus kami perketat pengawasannya karena masih kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal dari luar negeri,” tegasnya. (saf)










