TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan jadwal dan rute penerbangan internasional yang terjadi di kawasan Timur Tengah mulai diantisipasi oleh petugas imigrasi di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk di Tarakan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul dinamika penerbangan internasional yang dapat berdampak pada mobilitas penumpang, terutama warga negara asing (WNA) yang hendak masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas di area kedatangan dan keberangkatan internasional.
“Petugas diminta lebih sigap memantau perkembangan penerbangan internasional. Jika ada perubahan jadwal atau penumpang yang terdampak, kami harus segera mengetahui agar bisa mengambil langkah sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain menyesuaikan kesiapan personel, koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait juga diperkuat guna memantau perkembangan situasi penerbangan secara berkala.
Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi status izin tinggal sebagian WNA yang tidak dapat kembali ke negara asalnya sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan.
Menanggapi situasi itu, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang benar-benar terdampak.
“Kalau ada WNA yang penerbangannya dibatalkan sementara izin tinggalnya hampir habis, mereka bisa mengajukan ITKT. Tapi tentu harus melalui pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu,” jelas Heycal.
Proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa dokumen perjalanan seperti paspor, tiket, serta bukti pembatalan penerbangan dari maskapai atau otoritas bandara untuk memastikan kondisi yang dialami benar-benar di luar kendali penumpang.
“Tidak semua orang yang mengaku terdampak langsung mendapatkan izin. Kami harus memastikan dulu apakah benar penerbangannya dibatalkan atau rutenya memang terganggu,” tegasnya.
Di wilayah perbatasan, pola perjalanan penumpang juga menjadi perhatian karena sebagian perjalanan internasional tidak selalu dilakukan melalui penerbangan langsung.
Sebagai contoh, penumpang dari Tarakan dapat menyeberang lebih dulu ke Tawau menggunakan kapal, kemudian melanjutkan perjalanan udara dari Malaysia menuju negara tujuan lainnya.
“Kalau rutenya seperti itu, tujuan akhirnya tidak selalu terlihat di sistem kami. Karena itu petugas perlu melakukan pengecekan lebih detail terhadap dokumen perjalanan,” kata Heycal.
Untuk wilayah Kalimantan Utara, dampak langsung dari dinamika penerbangan internasional tersebut dinilai relatif kecil karena jalur internasional yang tersedia masih terbatas.
“Di Tarakan hanya ada satu rute internasional, yaitu Tarakan–Tawau. Dampaknya tentu tidak sebesar di bandara besar yang memiliki penerbangan langsung atau transit ke Timur Tengah,” ujarnya.
Meski demikian, pendataan terhadap warga negara asing asal Timur Tengah yang berada di wilayah Kalimantan Utara tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian.
Pendekatan yang diterapkan, lanjut Heycal, tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan bagi penumpang yang benar-benar terdampak situasi penerbangan internasional.
“Kalau ada orang asing yang sebenarnya ingin pulang tetapi terkendala penerbangan, tentu kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Namun demikian, setiap permohonan tetap melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi oleh petugas sebelum keputusan izin tinggal darurat diberikan.
“Kebijakan ini sifatnya sementara dan selektif. Jadi kami tetap memastikan semua data dan dokumen penumpang sesuai sebelum izin diberikan,” pungkasnya. (saf)










