TARAKAN, Headlinews.id – Perjuangan driver ojek online (Ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapatkan angin segar dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). Melalui Surat Edaran (SE) Kemnaker No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Andrianinur mengatakan, Driver Ojol di Kaltara khususnya di Tarakan mengharapkan adanya THR.
Meski dengan adanya SE Kemnaker tersebut, diakuinya pemilik aplikasi sulit meloloskan keinginan Ojol dengan membuat beberapa persyaratan yang tidak masuk akal.
Menurutnya syarat dari aplikator sangat berat sehingga menghalangi driver ojol mendapatkan bonus atau THR. Sedangkan Driver Ojol menuntut adanya regulasi kesejahteraan.
“Salah satu syaratnya pengemudi harus mendapatkan minimal 250 trip dalam satu bulan. Jumlah hari dan jam online setidaknya 9 jam, tingkat penyelesaian orderan, rating, tidak melakukan pelanggaran kode etik,” katanya.
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto mengakui pihaknya sudah menerima SE Kemnaker yang memuat pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi
“Selain itu, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Jadi, kata dia selain SE tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan, Kemnaker juga menerbitkan SE tentang Bonus Hari Raya Idul Fitri bagi driver ojol dan kurir. Hanya saja masih ada persyaratan lanjutan, yakni driver harus memenuhi persyaratan dari Aplikator.
“Untuk pekerja online namanya bukan THR tetapi bonus atau BHR (Bonus Hari Raya) dan besaran yang diterima berbeda-beda. Besaran BHR dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan dikali 20 persen. Tapi, memang ada beberapa syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi driver,” terangnya.
Disinggung terkait dengan perwakilan perusahaan aplikator di Tarakan, Disperinaker belum menerima data karena belum pernah ada laporan selama ini.
“Kami bersama tim masih melakukan pencarian atau pendataan di lapangan,” imbuhnya.
Agus menegaskan, jika masih belum mendapatkan BHR maupun THR paling lambat H-7, driver bisa melaporkan perusahaannya ke link pengaduan Kemenaker atau secara offline di Posko yang disediakan Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Sama seperti pekerja/buruh, pemberian bonus pekerja online paling lambat diberikan H-7, driver bisa melaporkan ke link pengaduan Kemenaker jika belum ada pencairan dari perusahaan,” tandasnya.
Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Via Website Posko THR Kemnaker:
Buka website https://poskothr.kemnaker.go.id/
Pilih menu Masuk
Daftar akun jika belum terdaftar
Login dengan akun yang terdaftar
Klik menu Pengaduan THR
Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat bekerja
Pilih Nama Perusahaan atau klik Perusahaan Baru
Isi informasi yang meliputi:
– Jabatan di perusahaan
– Bagian
– Status Pegawai
– Pokok Permasalahan
– Keterangan/Kronologis
– Bukti-bukti
Klik Laporkan
Cek balasan melalui email
Atau cek menu Histori Pengaduan Saya
Cara Lapor Via Aplikasi SIAP KERJA Kemnaker:
Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
Login atau daftar akun jika belum punya
Pilih menu Pengaduan THR
Isi formulir pengaduan secara lengkap dan benar
Klik Laporkan
Cara Lapor Secara Offline
Pengadu dapat mendatangi langsung Posko THR yang dibuka Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.