TARAKAN, Headlinews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menemukan mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya belum memenuhi standar pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dari total 24 SPPG yang beroperasi, sebanyak 9 unit saat ini disuspend atau dihentikan sementara, salah satunya akibat persoalan pengelolaan IPAL.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembinaan sekaligus pengecekan langsung ke sejumlah SPPG, khususnya yang terdampak suspend.
“Kedatangan kami ke SPPG ini dalam rangka pembinaan, sekaligus melakukan pengecekan terhadap pengelolaan air limbah dan sampah. Saat ini kami masih tahap pengecekan sistem IPAL di masing-masing SPPG,” ujarnya saat ditemui di sela peninjauan ke SPPG Pamusian 5, Tarakan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil sementara di lapangan, ditemukan pengelolaan IPAL di banyak SPPG belum sesuai standar teknis yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan air limbah yang dihasilkan tidak memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
“Secara garis besar, banyak SPPG yang pengelolaan IPAL-nya belum sesuai standar. Makanya, ada yang disuspend untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Chaizir menegaskan, pengecekan yang dilakukan DLH tidak berkaitan langsung dengan proses pencabutan status suspend. Kunjungan tersebut murni sebagai upaya pembinaan dan pengumpulan data untuk penyusunan rekomendasi teknis.
“Kunjungan kami ini bukan syarat untuk pelepasan suspend. Kami hanya memberikan pembinaan dan nanti akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pengelolaan IPAL,” tegasnya.
DLH, lanjutnya, akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap sembilan SPPG yang disuspend sebelum melanjutkan pengecekan ke seluruh SPPG yang ada. Secara keseluruhan, pihaknya menargetkan seluruh 24 SPPG di Tarakan dapat ditinjau.
“Total ada 24 SPPG di Tarakan dan semuanya akan kami tinjau secara bertahap,” tambahnya.
Selain itu, DLH juga akan menyusun laporan hasil pengecekan yang menjadi dasar pemberian rekomendasi perbaikan. Rekomendasi tersebut mengacu pada standar teknis pengelolaan limbah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
“IPAL ini sifatnya wajib. Semua kegiatan usaha yang menghasilkan limbah harus mengolahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan, dan harus sesuai baku mutu yang ditetapkan,” pungkasnya.(*)










