JAKARTA, Headlinews.id – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tideng Pale dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian/Lembaga yang diikuti Pemerintah Kabupaten Tana Tidung di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Rapat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Le Meridien Jakarta tersebut membahas penyelarasan kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan pembahasan RDTR tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah pembangunan kawasan perkotaan Tideng Pale berjalan sesuai kebijakan lintas sektor.
“Proses ini penting untuk memastikan RDTR yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan pengembangan daerah,” ujar Ibrahim Ali.
Ia menjelaskan, RDTR Kawasan Perkotaan Tideng Pale disusun dengan cakupan wilayah seluas 1.411,37 hektare yang diarahkan menjadi kawasan perkotaan tepi air dengan fungsi utama sebagai pusat perdagangan, jasa, dan transportasi.
Menurutnya, konsep pengembangan juga menempatkan sektor pendidikan dan pariwisata berbasis lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari struktur ruang kawasan.
“Tideng Pale kami arahkan menjadi kawasan yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung bersama DPRD juga menyatakan komitmen untuk segera menuntaskan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tideng Pale.
Pemerintah daerah menilai sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan pemerintah provinsi menjadi faktor penting dalam implementasi dokumen tata ruang tersebut.
Ibrahim Ali menambahkan, RDTR Tideng Pale juga dirancang untuk memperkuat integrasi transportasi darat dan sungai melalui pengembangan infrastruktur pendukung.
Selain itu, aspek lingkungan turut menjadi perhatian, termasuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan.
“Perencanaan ini kami susun agar pembangunan tetap seimbang antara kebutuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap RDTR tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam mendorong Tideng Pale sebagai pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Tana Tidung yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Dengan adanya RDTR ini, kami berharap Tideng Pale dapat tumbuh menjadi kawasan perkotaan yang terarah, terintegrasi, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tutup Ibrahim Ali. (*)










