TANA TIDUNG, Headlinews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menghadirkan layanan paspor keliling melalui program Layanan Paspor Keliling Imigrasi Tarakan atau Lapak Ikan di Kabupaten Tana Tidung pada 17–18 April 2026.
Program ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang keimigrasian yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi, khususnya dokumen perjalanan internasional seperti paspor.
Pelaksanaan layanan jemput bola ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju Kota Tarakan.
Kondisi geografis yang memerlukan perjalanan lintas wilayah, termasuk penggunaan transportasi laut, membuat proses pengurusan paspor kerap memakan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit bagi warga di daerah.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yogie Tirta, menjelaskan kehadiran layanan ini merupakan bentuk respon terhadap kebutuhan riil masyarakat yang menginginkan akses pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus meninggalkan daerah dalam waktu lama.
“Selama ini masyarakat harus datang langsung ke Tarakan untuk mengurus paspor, yang tentu membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit. Dengan layanan ini, kami mencoba hadir langsung agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan layanan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tana Tidung sebagai lokasi yang dinilai strategis dan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai kecamatan. Pelayanan dibuka sejak pagi hari dengan sistem antrean yang telah diatur oleh petugas di lapangan.
“Seluruh proses kita lakukan di sini, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, hingga wawancara. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi di Tarakan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, layanan ini mencakup permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh.
Sementara itu, untuk kasus tertentu seperti paspor hilang atau rusak, proses pengajuan tetap harus dilakukan di kantor imigrasi karena memerlukan pemeriksaan lanjutan.
“Untuk permohonan baru dan penggantian bisa dilayani di sini. Tapi, untuk kasus hilang atau rusak tetap harus ke kantor karena ada tahapan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
Selain itu, untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga, jumlah pemohon dibatasi sebanyak 60 orang per hari. Pembatasan ini dilakukan agar proses verifikasi data, pengambilan biometrik, serta wawancara dapat berjalan secara optimal tanpa kendala teknis di lapangan.
“Kuota memang kita batasi agar pelayanan tetap maksimal dan tidak terjadi penumpukan. Dengan begitu, seluruh proses bisa berjalan lebih tertib dan terkontrol,” ujarnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengajuan dan menghindari kendala administratif.
“Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran harus dibawa lengkap. Kalau ada yang kurang, tentu prosesnya tidak bisa langsung dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, kehadiran layanan jemput bola ini mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus paspor tanpa harus bepergian ke luar daerah. Antusiasme terlihat dari jumlah pemohon yang datang sejak pagi hari untuk mendapatkan antrean pelayanan.
Salah seorang warga yang mengurus paspor mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya perjalanan yang biasanya harus dikeluarkan untuk menuju Tarakan.
“Kalau biasanya harus ke Tarakan, sekarang bisa diurus di sini. Jadi jauh lebih hemat, baik dari segi waktu maupun biaya yang harus dikeluarkan,” ujar Yogi.
Ia menjelaskan, perjalanan ke Tarakan umumnya membutuhkan waktu lebih dari satu hari, termasuk biaya transportasi dan kebutuhan selama berada di luar daerah. Hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi masyarakat yang hanya ingin mengurus dokumen administratif.
“Kalau ke Tarakan bisa dua sampai tiga hari, belum lagi biaya transportasi dan menginap. Jadi dengan adanya layanan ini sangat membantu sekali bagi kami,” katanya. (*/saf)










