TANA TIDUNG, Headlinews.id – Untuk memperkuat tugas dalam pemungutan retribusi daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung menggelar Sosialisasi Peningkatan Anggaran Pendapatan Daerah melalui Retribusi Pengelolaan Parkir di Pelabuhan Keramat, pada Senin (14/10/2024). Acara ini berlangsung di ruang tunggu Pelabuhan Keramat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta para Kepala Desa se-Kecamatan Sesayap.
“Kami melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 08 Tahun 2015,” ujar Kadis Perhubungan, M. Arief Prastyawan.
Perbup tersebut mengatur pelimpahan kewenangan Bupati Tana Tidung dalam hal pemungutan retribusi daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Dalam hal ini, Dishub diberikan kewenangan untuk memungut retribusi parkir di Pelabuhan Keramat.
“Peraturan ini mempertegas tugas kami dalam pemungutan retribusi daerah, khususnya retribusi parkir,” jelas M. Arief.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemungutan retribusi daerah yang lebih terintegrasi dan terstruktur antar SKPD pemungut retribusi. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi di setiap SKPD yang mengelola retribusi daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan dan mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi daerah,” tutupnya








