Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Raperda Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial Belum Dibahas, DPRD Tunggu Aturan Pusat

by Redaksi 2
27 Juli 2026
in Tarakan
A A
Raperda Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial Belum Dibahas, DPRD Tunggu Aturan Pusat

Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino

TARAKAN, Headlinews.id – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan penyimpangan perilaku sosial di Kota Tarakan belum memasuki tahap penyusunan. DPRD Kota Tarakan menyebut proses tersebut masih menunggu perkembangan regulasi di tingkat pusat, sementara Pemerintah Kota Tarakan lebih dahulu membentuk Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah segera menghadirkan regulasi tersebut. Namun Raperda dimaksud belum masuk dalam tahapan pembahasan karena masih ada sejumlah pertimbangan yang harus diselesaikan.

“Informasi itu sudah kami terima dan sudah kami bicarakan di fraksi DPRD. Memang sampai sekarang belum ada perancangan perdanya. Yang sudah ada adalah pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat melalui SK Wali Kota,” ujarnya.

BACA JUGA
  • Sertifikasi Lahan SNT 11 Tarakan Ditargetkan Terbit Akhir Oktober, Pembangunan Belum Pasti
  • Pemkot Tarakan Cover 6.071 Peserta JKN Eks Tanggungan Pemprov Kaltara, 3.318 Diverifikasi
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

Simon menjelaskan, tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah bertugas memantau perkembangan persoalan di lapangan sekaligus mengoordinasikan langkah penanganan lintas instansi.

Pendekatan yang dilakukan, kata dia, lebih mengedepankan cara-cara persuasif sambil mengumpulkan berbagai informasi sebagai bahan evaluasi.

“Perkembangan persoalan ini terus dipantau oleh tim. Kami juga memiliki wadah koordinasi untuk melihat perkembangan yang ada. Teman-teman di lapangan akan melakukan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi yang tepat,” katanya.

Ia menegaskan, belum dibahasnya Raperda tersebut bukan berarti DPRD mengesampingkan usulan yang berkembang di masyarakat. Menurut Simon, seluruh fraksi sebenarnya telah mengusulkan berbagai rancangan perda, namun kuota pembahasan legislasi tahun ini masih terbatas.

Baca Juga  Bawaslu Tarakan Pastikan Pemahaman Aturan Pencalonan Mantan Narapidana

“Semua fraksi sebenarnya sudah mengusulkan. Hanya saja kami hanya mendapat dua slot pembahasan perda. Yang diprioritaskan saat itu adalah Perda P4GM dan Perda Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain keterbatasan agenda legislasi, DPRD mempertimbangkan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Simon mengatakan saat ini masih terdapat pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan persoalan tersebut sehingga daerah memilih menunggu kepastian aturan agar tidak terjadi perbedaan substansi ketika regulasi nasional ditetapkan.

“Kami tidak ingin daerah lebih dulu membuat perda, kemudian ketika aturan di tingkat pusat sudah ditetapkan justru ada materi yang berbeda. Karena itu perkembangan regulasi nasional ikut menjadi salah satu pertimbangan,” ungkapnya.

Selain itu, Simon mengaku belum dapat memberikan penilaian mengenai tingkat urgensi persoalan tersebut di Kota Tarakan. Hingga kini DPRD belum menerima laporan maupun data riil dari Tim Terpadu sehingga belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan kondisi di lapangan.

“Kalau ditanya seberapa besar urgensinya, saya belum bisa menyampaikan karena laporan dan data riil dari tim belum kami terima. Jadi kami belum bisa mengukur kondisi yang sebenarnya,” ucapnya.

Simon menambahkan, Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat melibatkan berbagai unsur, di antaranya kepolisian, TNI, kejaksaan, serta Dinas Sosial. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Terkait aspirasi masyarakat yang berkembang belakangan ini, Simon memastikan DPRD telah melakukan komunikasi internal. Bahkan informasi tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Tarakan sebagai bahan koordinasi awal sambil menunggu proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Yang jelas informasi ini sudah saya sampaikan di fraksi dan kepada Pak Wali Kota. Selanjutnya kami menunggu proses di Bapemperda. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluar yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga  Segera Dilelang, Pansus LKPJ DPRD Tarakan Soroti Perbaikan Fasilitas di Kawasan Ratu Intan

Ia pun mengajak seluruh pihak tetap mengedepankan ketentuan hukum dan menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, setiap persoalan yang berkembang di masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan mengutamakan dialog.

“Kami berharap semua pihak bertindak sesuai aturan yang berlaku. Persoalan seperti ini perlu didiskusikan bersama untuk mencari jalan keluar yang baik dan adil, bukan dengan tindakan yang gegabah,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: BapemperdaDPRD TarakanLegislasi DaerahPemkot TarakanPenyakit MasyarakatPenyimpangan Perilaku SosialPerdaRaperdaSimon Patinotim terpadu
Advertisement Banner

Baca Juga

Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda
Tarakan

Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda

28 Oktober 2026
Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi
Tarakan

Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi

28 Oktober 2026
Kapolres Tarakan Tampung Aspirasi Warga, Parkir di Bahu Jalan Ikut Dibahas
Tarakan

Kapolres Tarakan Tampung Aspirasi Warga, Parkir di Bahu Jalan Ikut Dibahas

28 Oktober 2026
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Andalkan Preseden PN Tarakan Bantah Eksepsi Polda
Tarakan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Andalkan Preseden PN Tarakan Bantah Eksepsi Polda

28 Oktober 2026
Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar
Tarakan

Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan
Tarakan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

27 Oktober 2026
Next Post
Pendamping ODIV Minta Penanganan LGBT Tidak Berhenti pada Penertiban

Pendamping ODIV Minta Penanganan LGBT Tidak Berhenti pada Penertiban

Pembelajaran Orang Dewasa di SKB Tarakan Utamakan Pengalaman Hidup Peserta Didik

Pembelajaran Orang Dewasa di SKB Tarakan Utamakan Pengalaman Hidup Peserta Didik

Raih 70 Suara, Kartika Rachmawati Pimpin DPC Hiswana Samarinda

Raih 70 Suara, Kartika Rachmawati Pimpin DPC Hiswana Samarinda

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.