TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Bulungan memasuki tahap pembahasan lanjutan setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Bulungan. Materi yang dibahas mencakup arah belanja APBD 2027, pengelolaan air limbah domestik, perlindungan perikanan perairan darat, serta pembentukan tiga kelurahan baru.
Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., menyampaikan jawaban tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (26/10). Empat raperda itu meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 2025–2044, Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat, serta pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur di Kecamatan Tanjung Selor.
Dalam penyusunan APBD 2027, Syarwani menjelaskan alokasi belanja pendidikan dan kesehatan tetap diarahkan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat. Pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, termasuk untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta merehabilitasi dan memeratakan fasilitas sekolah hingga wilayah perdesaan.
“Anggaran pendidikan kami arahkan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, peningkatan mutu pembelajaran, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Pemerataan fasilitas juga menjadi bagian dari perencanaan agar anak-anak di wilayah pedesaan memperoleh akses pendidikan yang memadai,” ujar Syarwani.
Pada sektor kesehatan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran minimal 14 persen dari APBD. Pembiayaan tersebut diarahkan untuk memperkuat fasilitas puskesmas dan rumah sakit daerah, memenuhi kebutuhan tenaga medis termasuk dokter spesialis, serta mendukung kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan melalui BPJS.
“Pelayanan kesehatan harus ditopang fasilitas yang memadai dan ketersediaan tenaga medis. Alokasi anggaran ini diarahkan untuk mendukung pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit daerah, termasuk pemenuhan dokter spesialis dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Selain belanja pelayanan dasar, Pemkab Bulungan juga menyiapkan kerangka pengelolaan sanitasi untuk jangka panjang. Raperda SPALD 2025–2044 disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan SPALD.
Syarwani menerangkan, dokumen induk tersebut akan menjadi pedoman pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik selama 20 tahun. Pelaksanaannya dirancang dengan menggabungkan sistem pengelolaan setempat dan terpusat, disertai koordinasi program antarperangkat daerah serta pelibatan masyarakat dalam pemeliharaan fasilitas.
“Pengelolaan air limbah domestik kami rancang dalam kerangka jangka panjang hingga 2044. Sistem setempat dan terpusat akan dipadukan sesuai kebutuhan wilayah, dengan dukungan program perangkat daerah serta keterlibatan kelompok swadaya masyarakat dalam pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas di desa maupun kelurahan,” jelasnya.
Raperda tersebut juga berkaitan dengan penguatan layanan sanitasi di tingkat masyarakat. Pemerintah daerah merencanakan integrasi program dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sehingga pembangunan fasilitas dapat diikuti dengan pengelolaan dan pemeliharaan secara berkelanjutan.
Pembahasan lainnya menyasar pengelolaan dan perlindungan perikanan perairan darat. Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Syarwani, regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan dasar pengaturan terhadap aktivitas perikanan di sungai, danau, dan rawa, sekaligus menjaga ekosistem perairan darat. Pengaturan itu juga mencakup pemberdayaan nelayan kecil serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya perikanan.
“Perairan darat memiliki sumber daya yang dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perikanan. Pengelolaannya harus memperhatikan kelestarian ekosistem dan keberlangsungan usaha nelayan kecil, sehingga pemanfaatan sumber daya tetap berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Dalam raperda tersebut, pemerintah daerah turut memasukkan ketentuan larangan dan sanksi bagi pelanggaran. Pengawasan juga akan melibatkan kelompok pengawas masyarakat atau Pokwasmas yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Ketentuan mengenai larangan dan sanksi diatur untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan perikanan. Kami juga memasukkan peran Pokwasmas agar masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan bersama aparat penegak hukum,” tegas Syarwani.
Sementara itu, pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur berkaitan dengan penataan administrasi wilayah di Kecamatan Tanjung Selor. Posisi Tanjung Selor sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan sekaligus pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara turut menjadi pertimbangan dalam menghadapi perkembangan kawasan dan pertumbuhan penduduk.
Syarwani menyampaikan, usulan pembentukan kecamatan baru, termasuk kemungkinan pengembangan wilayah Jelarai Raya dan Bumi Selor, masih membutuhkan kajian tersendiri. Prosesnya akan mencakup penyusunan naskah akademik dan studi kelayakan pemekaran wilayah oleh perangkat daerah terkait, dengan mempertimbangkan aspek administrasi, kondisi wilayah, serta kapasitas keuangan daerah.
“Untuk usulan pembentukan kecamatan baru, termasuk kawasan Jelarai Raya dan Bumi Selor, kami akan menindaklanjutinya melalui kajian yang terukur. Aspek kelayakan wilayah, kebutuhan pelayanan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut,” tutup Syarwani. (rn/*)








