TARAKAN, Headlinews.id— DPRD Provinsi Kalimantan Utara resmi mengesahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik, sebagai langkah pertama untuk memberikan akses informasi yang lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.
Perda ini menjadi perda pertama di Kaltara yang mengatur secara khusus keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mendorong akuntabilitas pemerintah daerah.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I sekaligus anggota Komisi I DPRD Kaltara, H. Ladullah, S.Hi., menjelaskan Perda ini menekankan ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan, serta hak dan kewajiban, sehingga tetap fleksibel untuk menyesuaikan regulasi nasional yang mungkin berubah di kemudian hari.
“Perda ini mengatur informasi yang wajib diumumkan kepada publik dan juga informasi yang dikecualikan. Penjelasan lebih rinci akan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur agar implementasinya lebih jelas,” ujar H. Ladullah.
Ia menegaskan DPRD mendorong Perda ini agar masyarakat memiliki akses mudah terhadap informasi publik, termasuk mengenai program pemerintah, penggunaan anggaran, serta layanan administrasi seperti KTP, BPJS, dan layanan publik lainnya.
“Selama ini, masyarakat belum memiliki acuan resmi untuk memperoleh informasi publik. Dengan adanya Perda ini, warga dapat melihat data yang sebelumnya sulit diakses, mulai dari program pemerintah hingga alokasi anggaran,” jelasnya.
H. Ladullah menambahkan Pansus I telah melakukan berbagai koreksi dan penyesuaian selama pembahasan, agar Perda benar-benar bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
“Semua OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik sudah menggunakan sistem digital. Namun, masyarakat juga harus difasilitasi untuk mengakses informasi tersebut dengan mudah. Perda ini memudahkan warga untuk mengetahui layanan yang tersedia dan sekaligus dapat mengontrol penggunaan anggaran serta kinerja pemerintah,” tuturnya.
Ia menekankan keterbukaan informasi publik merupakan instrumen strategis untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, memantau kebijakan pemerintah, dan meningkatkan akuntabilitas daerah.
“Perda ini fondasi awal untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kaltara. Masyarakat kini memiliki dasar hukum untuk mengakses informasi dan memastikan pelayanan publik berjalan baik,” ujar H. Ladullah.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Kaltara berharap masyarakat dapat memanfaatkan akses informasi secara maksimal, sehingga transparansi dan partisipasi publik dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Selain itu, implementasi Perda ini juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola informasi publik secara profesional dan terbuka,” pungkasnya. (*/saf)










