TARAKAN, Headlinews.id — Kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara harus diterapkan untuk mencegah konflik penggunaan lahan dan memastikan penataan ruang berjalan tertib.
Setiap warga diharapkan memahami aturan terkait pemanfaatan lahan agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman menegaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan Perda RTRW sangat menentukan kelancaran pembangunan.
“Setiap pemanfaatan lahan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan Perda akan dikenai sanksi yang tegas. Kesadaran warga akan hak dan kewajiban mereka menjadi fondasi untuk terciptanya tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Jufri, kepatuhan terhadap Perda bukan hanya untuk menghindari sengketa, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan secara terencana dan terukur.
“Penataan ruang yang tertib memungkinkan setiap proyek pembangunan terlaksana dengan lancar, mengurangi risiko konflik lahan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh, Jufri menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam menjaga keteraturan pemanfaatan lahan.
“Warga yang memahami hak dan kewajiban mereka tidak hanya membantu pemerintah dalam menegakkan aturan, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang tertib dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap Perda bukan soal hukum saja, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia menekankan ketertiban pemanfaatan lahan menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan di Kaltara. Dengan aturan yang dipatuhi, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama membangun daerah secara aman dan terarah, sekaligus memaksimalkan manfaat pembangunan bagi seluruh warga.
Selain itu, Jufri mengingatkan setiap warga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemahaman hak dan kewajiban dalam RTRW membantu masyarakat mengambil keputusan yang tepat terkait penggunaan lahan, sehingga potensi konflik dan kerugian dapat diminimalkan. Ini merupakan upaya strategis untuk menjamin pembangunan yang adil dan berkelanjutan di seluruh provinsi,” jelasnya. (*/saf)











