Kamis, Oktober 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Perkara Narkotika Dominasi Pengadilan Negeri Tarakan Sepanjang 2025

by Redaksi 2
20 Januari 2026
in Tarakan
A A
Perkara Narkotika Dominasi Pengadilan Negeri Tarakan Sepanjang 2025

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, saat menyampaikan data perkara yang diregister PN Tarakan sepanjang tahun 2025.

TARAKAN, Headlinews.id – Perkara narkotika masih menjadi persoalan hukum paling menonjol di Kota Tarakan sepanjang tahun 2025. Dari 357 perkara pidana biasa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tarakan, hampir setengahnya didominasi kasus narkotika.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menyebut perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dilimpahkan ke PN Tarakan sepanjang tahun lalu.

“Untuk tahun 2025, pidana biasa yang masuk dan diregister ada 357 perkara, dan yang paling mendominasi adalah perkara narkotika,” kata Eric.

BACA JUGA
  • Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Andalkan Preseden PN Tarakan Bantah Eksepsi Polda
  • Zainal Paliwang Buka Diklat Laskar Gerindra, Kader Disiapkan ke Hambalang
  • Sekolah Rakyat Terintegrasi 59 Tarakan Dikebut, Khairul Cek Kesiapan Fasilitas

Ia merinci, dari total perkara pidana biasa tersebut, 163 perkara merupakan kasus narkotika atau sekitar 45,6 persen. Jumlah ini jauh melampaui jenis tindak pidana lainnya.

“Kalau kita persentasekan, perkara narkotika itu hampir setengah dari total pidana biasa yang ditangani Pengadilan Negeri Tarakan,” ujarnya.

Selain narkotika, perkara pidana terbanyak kedua adalah kasus pencurian dengan jumlah 69 perkara atau sekitar 19 persen. Sementara itu, kasus perlindungan anak menempati urutan ketiga dengan 21 perkara atau sekitar 5 persen.

“Urutan kedua terbanyak adalah pencurian, kemudian disusul perkara perlindungan anak,” jelas Eric.

Selain pidana biasa, PN Tarakan juga menangani 6 perkara pidana praperadilan sepanjang 2025. Kemudian terdapat 29 perkara pidana cepat, yang umumnya merupakan tindak pidana ringan.

“Pidana cepat ini biasanya untuk perkara-perkara ringan, seperti pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, penganiayaan ringan, hingga penegakan peraturan daerah,” ungkapnya.

Untuk pidana anak, yakni perkara dengan pelaku anak, tercatat sebanyak 14 perkara sepanjang 2025. Mayoritas perkara tersebut merupakan kasus perlindungan anak.

Baca Juga  Pascakebakaran Kantor Bupati, Sekda Bulungan Pastikan Layanan Tetap Berjalan

“Pidana anak yang masuk itu paling banyak adalah perkara perlindungan anak. Biasanya terkait persetubuhan, dimana pelaku dan korbannya sama-sama anak,” kata Eric.

Sementara itu, perkara lalu lintas menjadi perkara dengan jumlah terbanyak yang ditangani PN Tarakan, yakni mencapai 935 perkara sepanjang tahun 2025. Adapun untuk pidana singkat, PN Tarakan mencatat nihil perkara.

Kemudian untuk perkara perdata, PN Tarakan mencatat 63 perkara gugatan perdata sepanjang 2025. Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi yang terbanyak dengan 28 perkara.

“Perkara perbuatan melawan hukum ini biasanya terkait sengketa tanah, kepemilikan tanah, dan sejenisnya,” jelas Eric.

Selanjutnya, perkara perceraian tercatat sebanyak 26 perkara, disusul perkara wanprestasi yang berkaitan dengan perjanjian atau utang piutang.

Selain gugatan perdata, PN Tarakan juga menerima 79 perkara perdata permohonan sepanjang 2025.

“Permohonan ini cukup banyak, seperti permohonan akta kematian, ganti nama, hingga pengangkatan wali, misalnya untuk keperluan pendaftaran TNI atau administrasi hukum lainnya,” ungkapnya.

Untuk gugatan sederhana, PN Tarakan mencatat sebanyak 16 perkara. Gugatan sederhana merupakan perkara perdata dengan nilai gugatan di bawah Rp500 juta dan tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

“Biasanya gugatan sederhana itu perkara utang piutang atau kredit macet di bank, selama nilainya di bawah Rp500 juta dan bukan sengketa tanah,” tambah Eric.

Eric menegaskan, seluruh data tersebut merupakan perkara yang masuk dan diregister sepanjang tahun 2025. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah perkara yang masih berjalan dan dalam proses upaya hukum.

“Jadi belum semuanya inkrah, karena masih ada yang berjalan dan masih ada yang menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Khusus perkara narkotika, PN Tarakan pernah menjatuhkan vonis berat berupa pidana seumur hidup dalam perkara Daniel Kawihing alias Daniel Costa, dengan barang bukti narkotika seberat 75 kilogram.

Baca Juga  Pertamina Sebut Stok Biosolar Tarakan Aman, Kendala di Kuota SPBU

“Itu hukuman tertinggi yang dijatuhkan majelis hakim PN Tarakan, yakni seumur hidup. Selain itu, ada juga perkara narkotika dengan vonis 20 tahun penjara dan di bawahnya,” jelas Eric.

Dalam proses persidangan, PN Tarakan juga masih menerapkan sidang virtual, khususnya untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang tidak dapat hadir langsung.

“Misalnya saksi bertugas di Polda Kalimantan Utara atau bahkan di Polda Makassar, maka pemeriksaan dilakukan secara virtual,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui sidang virtual tidak lepas dari kendala teknis.

“Kalau virtual itu memang perlu effort lebih. Kadang jaringan terputus, suara tidak jelas, sehingga pemeriksaan harus diulang,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: Data Perkara 2025hukum dan kriminalKalimantan UtaraPengadilan NegeriPerkara NarkotikaPidana dan PerdataPN TarakanTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan
Tarakan

Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan

28 Oktober 2026
135 Pelaku Ekraf Terdata di Tarakan, Pendaftaran Merek Terkendala Biaya
KALTARA

135 Pelaku Ekraf Terdata di Tarakan, Pendaftaran Merek Terkendala Biaya

28 Oktober 2026
Dishub Tarakan Siap Bongkar Polisi Tidur di Ladang Usai Diprotes Mahasiswa
Tarakan

Dishub Tarakan Siap Bongkar Polisi Tidur di Ladang Usai Diprotes Mahasiswa

28 Oktober 2026
Aksi Ratusan Mahasiswa Tarakan, Tuntut Pencabutan Polisi Tidur di Ladang
Tarakan

Aksi Ratusan Mahasiswa Tarakan, Tuntut Pencabutan Polisi Tidur di Ladang

28 Oktober 2026
Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda
Tarakan

Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda

28 Oktober 2026
Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi
Tarakan

Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi

28 Oktober 2026
Next Post
Seleksi Kesehatan Diperketat, Jamaah Haji Tarakan Siap Berangkat Mei 2026

Seleksi Kesehatan Diperketat, Jamaah Haji Tarakan Siap Berangkat Mei 2026

SPKLU Fast Charging Beroperasi, Layanan Kendaraan Listrik Kaltara Diperluas

SPKLU Fast Charging Beroperasi, Layanan Kendaraan Listrik Kaltara Diperluas

Respon Keluhan Masyarakat, Polisi Amankan Motor Berknalpot Tidak Standar   

Respon Keluhan Masyarakat, Polisi Amankan Motor Berknalpot Tidak Standar  

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.