Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Penetapan Tersangka LA, Polres Tarakan Pastikan Proses Hukum Berjalan

by Redaksi 2
27 Februari 2026
in Tarakan
A A
Penetapan Tersangka LA, Polres Tarakan Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan penetapan LA sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan di Kota Tarakan

TARAKAN, Headlinews.id — Polres Tarakan resmi menetapkan LA, 29 tahun, selebgram sekaligus istri anggota Polri, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menerima 13 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.

Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, dari 13 laporan yang masuk, satu laporan telah terpenuhi alat bukti sehingga memungkinkan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan verifikasi alat bukti, laporan pertama sudah cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, LA resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA
  • Operasi Sarang Narkoba Tak Hanya Penindakan, Polisi Edukasi Orang Tua dan Pelajar
  • Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi
  • Pamit Berobat, JDN Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan Gajah Mada

Ridho menambahkan, tersangka kini menjalani penahanan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau mengganggu jalannya penyidikan. Ini prosedur standar yang kami terapkan pada semua kasus,” jelasnya.

Ia menegaskan, masing-masing laporan akan ditangani secara terpisah. Beberapa laporan lain masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Saat ini ada 12 laporan lain yang sedang kami dalami. Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung sebelum dapat menetapkan tersangka,” kata Ridho.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa terlapor pada laporan pertama sejak Oktober 2025. Ridho menekankan, pengakuan LA sesuai dengan laporan awal terkait transaksi yang dilaporkan masyarakat.

“Dalam pemeriksaan awal, terlapor membenarkan adanya transaksi sebagaimana dilaporkan. Namun untuk menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana, kami tetap mengacu pada alat bukti yang ada,” ujarnya.

Baca Juga  Kloter 7 Dilepas, Jemaah Haji Tarakan Diminta Atur Ritme Ibadah

Ridho juga menekankan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Selain itu, Ridho mengingatkan masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada Polri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian,” tutupnya. (saf)

 

Tags: hukum dan kriminalKasat Reskrim TarakanLA tersangkaPenanganan Kasus TarakanpenggelapanPenipuan TarakanPenyidikan PolriPOLRES TARAKANSelebgram TarakanSP2HP
Advertisement Banner

Baca Juga

Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda
Tarakan

Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda

28 Oktober 2026
Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi
Tarakan

Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi

28 Oktober 2026
Kapolres Tarakan Tampung Aspirasi Warga, Parkir di Bahu Jalan Ikut Dibahas
Tarakan

Kapolres Tarakan Tampung Aspirasi Warga, Parkir di Bahu Jalan Ikut Dibahas

28 Oktober 2026
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Andalkan Preseden PN Tarakan Bantah Eksepsi Polda
Tarakan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Andalkan Preseden PN Tarakan Bantah Eksepsi Polda

28 Oktober 2026
Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar
Tarakan

Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan
Tarakan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

27 Oktober 2026
Next Post
Prajurit Yonzipur 17/AD Bangun Jembatan Darurat Kala Ili, Putus Keterisolasian Lima Desa di Aceh Tengah

Prajurit Yonzipur 17/AD Bangun Jembatan Darurat Kala Ili, Putus Keterisolasian Lima Desa di Aceh Tengah

Pangdam VI/Mulawarman Motivasi 1.420 Siswa Kartika Balikpapan

Pangdam VI/Mulawarman Motivasi 1.420 Siswa Kartika Balikpapan

Ratusan Dokumen Disita, Kejati Kaltara Lanjutkan Penggeledahan Perkara Tambang di Nunukan

Ratusan Dokumen Disita, Kejati Kaltara Lanjutkan Penggeledahan Perkara Tambang di Nunukan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.