Rabu, November 19, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dianggap Melanggar Sumpah Advokat, MA Perintahkan Bekukan BAS Razman dan Firdaus

by redaksi
13 Februari 2025
in NASIONAL
A A
Dianggap Melanggar Sumpah Advokat, MA Perintahkan Bekukan BAS Razman dan Firdaus

Press rilis terkait pembekuan BAS Advokat di Mahkamah Agung RI, Kamis (13/2/2025).

JAKARTA, Headlinews.id– Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengambil sikap terkait kegaduhan yang terjadi di Jakarta Utara, pada 6 Februari lalu. Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian, dan telah ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2/2025).

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. mengatakan telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat. Berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 6 Februari 2025.

Baca Juga

PKP Sespimma Angkatan 74 Resmi Dimulai, Tekankan Kompetensi dan Kepedulian Sosial

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Sespimma Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alat Pertanian

“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat. Yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat,” katanya dalam press rilis yang digelar Kamis (13/2/2025).

Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan.

Dengan dasar Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama RAZMAN ARIF, S.H. Tanggal 2 NOVEMBER 2015.

Kemudian, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

“Dengan dibekukannya BAS Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan,” tegasnya.

Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Selain itu, Ia menambahkan Pimpinan MA menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA, dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan,” tandasnya. (*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

PKP Sespimma Angkatan 74 Resmi Dimulai, Tekankan Kompetensi dan Kepedulian Sosial
NASIONAL

PKP Sespimma Angkatan 74 Resmi Dimulai, Tekankan Kompetensi dan Kepedulian Sosial

14 November 2025
NASIONAL

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

13 November 2025
Sespimma Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alat Pertanian
NASIONAL

Sespimma Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alat Pertanian

13 November 2025
NASIONAL

Komisi II DPR RI Dukung Penuh Pembangunan IKN, Dorong Sinergi Pengawasan dan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

12 November 2025
APPSI Kukuhkan Pengurus Baru 2025–2029 di Ibu Kota Nusantara, Bahas Arah Program Kerja Menuju Indonesia Emas 2045
NASIONAL

APPSI Kukuhkan Pengurus Baru 2025–2029 di Ibu Kota Nusantara, Bahas Arah Program Kerja Menuju Indonesia Emas 2045

12 November 2025
Praktek Kerja Profesi, Serdik Sespimma 74 Asah Kepemimpinan di Polres Batu
NASIONAL

Praktek Kerja Profesi, Serdik Sespimma 74 Asah Kepemimpinan di Polres Batu

11 November 2025
Next Post
Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang   

Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang  

AYS Indonesia Menuju Panggung Global: Membangun Pendidikan, Menghubungkan ASEAN   

AYS Indonesia Menuju Panggung Global: Membangun Pendidikan, Menghubungkan ASEAN  

Pra TMMD, Satgas TMMD Reg 123 Kodim 0907 Bersama Warga Sudah Siapkan Lokasi Semenisasi

Pra TMMD, Satgas TMMD Reg 123 Kodim 0907 Bersama Warga Sudah Siapkan Lokasi Semenisasi

Berita Populer

  • Pemprov Kaltim Mulai Salurkan UKT GratisPol, Mahasiswa Penerima Dapat Pengembalian Dana   

    Pemprov Kaltim Mulai Salurkan UKT GratisPol, Mahasiswa Penerima Dapat Pengembalian Dana  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Soroti Minimnya Fasilitas Sekolah di Wilayah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPRD Kaltara Siap Koordinasi ke Kemendikbud Atasi Ketidakmerataan TKG Guru Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Tindaklanjuti Masalah TKG Guru di Daerah 3T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Oknum Anggota DPRD Bulungan Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Tanjung Selor  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.