JAKARTA, Headlinews.id– Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengambil sikap terkait kegaduhan yang terjadi di Jakarta Utara, pada 6 Februari lalu. Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian, dan telah ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2/2025).
Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. mengatakan telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat. Berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 6 Februari 2025.
“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat. Yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat,” katanya dalam press rilis yang digelar Kamis (13/2/2025).
Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan.
Dengan dasar Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama RAZMAN ARIF, S.H. Tanggal 2 NOVEMBER 2015.
Kemudian, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
“Dengan dibekukannya BAS Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan,” tegasnya.
Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Selain itu, Ia menambahkan Pimpinan MA menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA, dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial.
“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan,” tandasnya. (*)









