Sabtu, Agustus 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dianggap Melanggar Sumpah Advokat, MA Perintahkan Bekukan BAS Razman dan Firdaus

by Redaksi 2
13 Februari 2025
in NASIONAL
A A
Dianggap Melanggar Sumpah Advokat, MA Perintahkan Bekukan BAS Razman dan Firdaus

Press rilis terkait pembekuan BAS Advokat di Mahkamah Agung RI, Kamis (13/2/2025).

JAKARTA, Headlinews.id– Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengambil sikap terkait kegaduhan yang terjadi di Jakarta Utara, pada 6 Februari lalu. Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian, dan telah ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2/2025).

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. mengatakan telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat. Berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 6 Februari 2025.

“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat. Yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat,” katanya dalam press rilis yang digelar Kamis (13/2/2025).

Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan.

Dengan dasar Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama RAZMAN ARIF, S.H. Tanggal 2 NOVEMBER 2015.

Kemudian, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

“Dengan dibekukannya BAS Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan,” tegasnya.

Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Selain itu, Ia menambahkan Pimpinan MA menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA, dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan,” tandasnya. (*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Empat Mahasiswa USK Finalis ANTAM Hackathon, Andalkan MineVerse
NASIONAL

Empat Mahasiswa USK Finalis ANTAM Hackathon, Andalkan MineVerse

23 Agustus 2026
Seluruh SPBU di Pulau Flores Terus Beroperasi Melayani Masyarakat, Pertamina Percepat Penyaluran Energi
NASIONAL

Seluruh SPBU di Pulau Flores Terus Beroperasi Melayani Masyarakat, Pertamina Percepat Penyaluran Energi

22 Agustus 2026
Dugaan Suap PMB Unsoed, Mukhlis Ramlan Minta Sistem Seleksi Diperiksa
HUKUM

Dugaan Suap PMB Unsoed, Mukhlis Ramlan Minta Sistem Seleksi Diperiksa

21 Agustus 2026
Sebulan di Gampong Cut Langien, KKN yang Mengubah Cara Mahasiswa Melihat Masyarakat
NASIONAL

Sebulan di Gampong Cut Langien, KKN yang Mengubah Cara Mahasiswa Melihat Masyarakat

21 Agustus 2026
Kampung Ilaga Dihiasi Merah Putih, Satgas Yonif 600/MDG Bersama Warga
NASIONAL

Kampung Ilaga Dihiasi Merah Putih, Satgas Yonif 600/MDG Bersama Warga

19 Agustus 2026
Pertamina Peduli, Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Warga Maumere
NASIONAL

Pertamina Peduli, Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Warga Maumere

18 Agustus 2026
Next Post
Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang   

Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang  

AYS Indonesia Menuju Panggung Global: Membangun Pendidikan, Menghubungkan ASEAN   

AYS Indonesia Menuju Panggung Global: Membangun Pendidikan, Menghubungkan ASEAN  

Pra TMMD, Satgas TMMD Reg 123 Kodim 0907 Bersama Warga Sudah Siapkan Lokasi Semenisasi

Pra TMMD, Satgas TMMD Reg 123 Kodim 0907 Bersama Warga Sudah Siapkan Lokasi Semenisasi

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Jalan Tarakan Kembali Digelar Setelah Vakum 17 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Sepoi Temui Kapolres Tarakan, Bahas Keamanan di Lapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu dari Empat Pemohon SIM di Tarakan Manfaatkan Layanan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI, Keluarga Besar Kodim 0907 Tarakan Ikuti Beragam Perlombaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.