Rabu, Maret 11, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang  

by Ifransyah
13 Februari 2025
in NASIONAL
A A
Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang   

Rabshody Roestam

TARAKAN, Headlinews.id– Perseteruan antar advokat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu menjadi perbincangan hangat, bahkan jadi pembahasan yang heboh di media sosial. Akibat perseteruan tersebut, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo diberhentikan sebagai advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya dibekukan lantaran dianggap tidak sopan di persidangan.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tarakan, Rabshody Roestam saat dikonfirmasi mengatakan dalam persidangan atau di dalam ruang sidang ada aturan dan tata tertib yang diterbitkan Pengadilan Negeri.

“Pengunjung atau pun advokat harus mengikuti aturan yang berlaku. Harapan kami demikian. Bahwa di dalam persidangan itu kan ada tata caranya, ada tata tertibnya,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, ia tegaskan dalam proses persidangan, advokat, terdakwa, hakim dan jaksa memiliki hak yang sama dan seharusnya digunakan sebagaimana mestinya.

“Jadi kalau di dalam ruang persidangan ya gunakanlah hak-hak kita sebagai advokat. Ya alhamdulillah di Tarakan ini tidak ada kejadiannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejadian ini bermula saat Razman Nasution disidangkan sebagai terdakwa pencemaran nama baik Advokat lainnya Hotman Paris Hutapea.

Sidang menjadi tegang ketika Majelis Hakim memutuskan sidang dilakukan tertutup karena menilai materi perkara mengandung hal-hal berkaitan dengan susila. Akhirnya Razman tidak terima dan melayangkan aksi protes, buntutnya Ketua Majelis Hakim saat itu menskors persidangan.

Hingga kehebohan pun semakin menjadi dan ada aksi naik keatas meja menggunakan toga yang dilakukan Penasehat Hukum Razman, Firdaus Oiwobo.

Akhirnya, profesi Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution sebagai advokat dibekukan oleh Pengadilan Tinggi melalui pembekuan BAS advokat yang masing-masing diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon.

Menurut Rabshody, saat itu Razman sedang memperjuangkan nasibnya sebagai terdakwa pada perkara dugaan pencemaran nama baik. Sehingga dalam persidangan, Razman bukan bekerja sebagai advokat, melainkan sebagai terdakwa.

“Kalau sampai dicabut BAS-nya, kan posisinya waktu itu bukanlah advokat. Ini saya pikir mungkin terlalu terburu-buru. Dalam segi hukum, kami juga salut kepada Razman. Karena memperjuangkan hak-hak advokat di dalam suatu persidangan. Terlepas cara yang digunakan itu mungkin salah atau keliru,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di persidangan dengan menggunakan toga dianggap sudah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Padahal semua advokat juga telah mengetahui tata tertib dipersidangan.

“Organisasi advokat itu mengambil tindakan terhadap Firdaus, itu mungkin. Karena memang menganggap bahwa salah satu anggotanya sudah melakukan contempt of court. Atau menghina badan peradilan. Karena kejadian itu di dalam ruang sidang pengadilan, walaupun saat itu tidak sidang,” pungkasnya.

Terlebih lagi, ia menilai sikap Razman yang memperjuangkan hak advokat, jarang terjadi. Seharusnya bisa menjadi pertimbangan dan dilakukan mediasi oleh Pengadilan Tinggi Ambon dalam mengambil keputusan.

“Kita melihat di seluruh Indonesia jarang orang yang bertindak begitu. Yang mati-matian, yang sampai hancur-hancuran membela hak-hak advokat. Seharusnya kan persoalan ini bisa dimediasikan dulu lah,” tandasnya. (*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Anugerah BUMN 2026, Wujud Komitmen Jalankan Transformasi Berkelanjutan
NASIONAL

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Anugerah BUMN 2026, Wujud Komitmen Jalankan Transformasi Berkelanjutan

11 Maret 2026
Presiden RI Resmikan Jembatan Bailey, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Masyarakat
NASIONAL

Presiden RI Resmikan Jembatan Bailey, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Masyarakat

10 Maret 2026
Presiden Prabowo: Jembatan untuk Rakyat, Harapan bagi Anak-Anak Indonesia   
NASIONAL

Presiden Prabowo: Jembatan untuk Rakyat, Harapan bagi Anak-Anak Indonesia  

10 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman untuk Layanan Ramadan Idul Fitri di Tengah Dinamika Geopolitik Global
NASIONAL

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman untuk Layanan Ramadan Idul Fitri di Tengah Dinamika Geopolitik Global

6 Maret 2026
Safari Ramadan di As Sakinah, Bunda Rahmawati Tebar Kebahagiaan dan Semangat Pendidikan 
KALTARA

Safari Ramadan di As Sakinah, Bunda Rahmawati Tebar Kebahagiaan dan Semangat Pendidikan 

4 Maret 2026
Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Majukan Kebudayaan Nasional
NASIONAL

Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Majukan Kebudayaan Nasional

4 Maret 2026
Next Post
AYS Indonesia Menuju Panggung Global: Membangun Pendidikan, Menghubungkan ASEAN   

AYS Indonesia Menuju Panggung Global: Membangun Pendidikan, Menghubungkan ASEAN  

Pra TMMD, Satgas TMMD Reg 123 Kodim 0907 Bersama Warga Sudah Siapkan Lokasi Semenisasi

Pra TMMD, Satgas TMMD Reg 123 Kodim 0907 Bersama Warga Sudah Siapkan Lokasi Semenisasi

Semangat TNI,Pra TMMD Reg 123 Kodim 0907/Trk Kejar Target Sasaran.   

Semangat TNI,Pra TMMD Reg 123 Kodim 0907/Trk Kejar Target Sasaran.  

Berita Populer

  • Inspirasi Menu Ramadan Hari Ini: Ayam Goreng, Pepes Ikan, dan Es Jeruk

    Inspirasi Menu Ramadan Hari Ini: Ayam Goreng, Pepes Ikan, dan Es Jeruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Dampingi Dansat Brimob Tinjau Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Jalan Cahaya Baru Gang Saromase, Hari Ke-7 Pengerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1447 H di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M 3,8 Guncang Bulungan, Getaran Terasa hingga Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kaltara Bersama Stakeholder Pastikan Idul Fitri Aman dan Tertib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.