Jumat, Oktober 30, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Polda Kaltara Tak Hadirkan Saksi, Putusan Praperadilan KSP Mitra Usaha Dijadwalkan Selasa

by Redaksi 2
30 Oktober 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
Polda Kaltara Tak Hadirkan Saksi, Putusan Praperadilan KSP Mitra Usaha Dijadwalkan Selasa

Sidang praperadilan KSP Mitra Usaha di PN Tarakan berlanjut ke agenda kesimpulan pada Senin (2/11/2026), sebelum pembacaan putusan pada Selasa (3/11/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Persidangan praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memasuki tahap akhir setelah Polda Kalimantan Utara (Kaltara) tidak menggunakan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli. Dalam sidang Jumat (30/10/2026), pihak termohon menyerahkan sisa bukti surat kepada hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H.

Kuasa hukum pemohon, Jafar Nur, mengatakan persidangan hari kelima itu sebenarnya memberikan kesempatan kepada Polda Kaltara untuk menghadirkan saksi, termasuk ahli. Namun, pihak kepolisian memilih tidak menggunakan kesempatan tersebut dan mencukupkan pembuktian dengan bukti surat.

“Hari ini agendanya saksi ahli dari termohon, cuma dari pihak Polda sendiri tidak menghadirkan saksi, baik itu ahli maupun saksi. Mereka cukup sampai pada bukti surat saja,” kata Jafar.

BACA JUGA
  • Kapolda Kaltara Periksa Asrama Polsek Sekatak Sebelum Bertolak ke Malinau
  • Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga Lokasi di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan
  • Kapolres Bonifasius Kawal Delapan Prioritas Kapolri dalam 100 Hari Kerja

Jafar menyebut, pada persidangan sebelumnya pihak pemohon telah menghadirkan 11 saksi dan seorang ahli. Salah satu saksi merupakan anggota koperasi yang memberikan keterangan mengenai keanggotaan serta hubungan antaranggota KSP Mitra Usaha.

Saksi lainnya menceritakan pemeriksaan oleh polisi yang dilakukan langsung di rumah. Menurut Jafar, pemeriksaan tersebut berlangsung dengan petugas mengetik keterangan saksi di rumah hingga dokumen pemeriksaan dicetak. Saksi itu mengaku tidak menerima atau diperlihatkan surat tugas dari petugas yang datang.

“Ada satu saksi yang mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke rumah. Datang ke rumah, langsung diketik di rumah dan diprint. Kalau tidak salah, saksi itu bilang tanpa adanya surat tugas,” ujarnya.

Selain keterangan saksi, Jafar kembali mengangkat pendapat ahli mengenai penggunaan alasan keadaan mendesak dalam penggeledahan dan penyitaan. Ahli, menurut dia, menjelaskan tindakan tersebut harus dilihat dari rangkaian penanganan perkara. Jika prosesnya diawali penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan dalam kondisi normal, alasan keadaan mendesak tidak dapat digunakan begitu saja sebagai dasar penyitaan.

Baca Juga  Tarakan Utara Terus Berkembang, Kebutuhan Air Ikut Bertambah

“Kalau dimulai dari penyelidikan sampai penyidikan, berarti enggak ada yang mendesak. Saksi ahli sendiri lebih menerangkan dalam hal penggeledahan maupun juga penyitaan itu tidak ada istilah hal memaksa jika semuanya diawali dari seperti ada penyelidikan, penyidikan, artinya normal keadaannya,” pungkasnya.

Pihak pemohon juga mempersoalkan tindakan petugas yang mematikan CCTV saat penggeledahan di kantor KSP Mitra Usaha. Jafar menilai keberadaan rekaman kamera pengawas berkaitan dengan transparansi proses penggeledahan. Persoalan tersebut turut disampaikan dalam sidang sebelumnya sebagai bagian dari pengujian prosedur tindakan penyidik.

“Nah, ini yang kita persoalkan adalah seperti CCTV oleh pihak petugas dari Polda waktu itu dimatikan pada saat terjadinya penggeledahan atau pemeriksaan di KSP Mitra Usaha,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap mengikuti mekanisme persidangan praperadilan. Ia mengatakan telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabidkum Polda Kaltara.

Menurut penjelasan yang diterimanya, kepolisian menilai bukti yang telah disampaikan cukup sehingga tidak menggunakan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli.

“Polda Kaltara tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Kesempatan menghadirkan saksi diberikan kepada semua pihak, baik pemohon maupun termohon,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesempatan menghadirkan saksi merupakan hak yang diberikan hakim kepada masing-masing pihak. Polda Kaltara memilih tidak memanfaatkannya karena merasa yakin dengan bukti yang telah diajukan. Terkait proses penyidikan perkara KSP Mitra Usaha, ia memastikan penanganan perkara tetap berlanjut meskipun praperadilan sedang berlangsung.

“Iya, itu kan kesempatan yang diberikan hakim. Karena dari Polda sudah merasa yakin, jadi tidak perlu tidak menggunakan itu, kesempatan yang diberikan hakim,” tegasnya.

Setelah penyerahan sisa bukti surat dari termohon, persidangan berlanjut ke agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (2/11/2026). Hakim tunggal kemudian dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (3/11/2026). (saf)

Baca Juga  3,149 Kg Sabu Dimusnahkan, Ditpolairud Ungkap Dua Jaringan Narkotika

 

Tags: AKBP Erwin Syahputra ManikDitreskrimsus Polda KaltaraJafar NurKabidkum Polda KaltaraKSP Mitra UsahaPenggeledahanpenyitaanPN TarakanPolda Kaltarapraperadilan Tarakansidang praperadilan
Advertisement Banner

Baca Juga

Rahmawati Buka Peluang Bantuan Usaha bagi Kelompok Masyarakat Kaltara
KALTARA

Rahmawati Buka Peluang Bantuan Usaha bagi Kelompok Masyarakat Kaltara

30 Oktober 2026
Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri
Tarakan

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri

29 Oktober 2026
Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan
Tarakan

Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan

29 Oktober 2026
Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan
Tarakan

Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan

29 Oktober 2026
Rahmawati Fasilitasi Ambulans Gratis, Bantu Pasien Kaltara Berobat ke Tarakan
KALTARA

Rahmawati Fasilitasi Ambulans Gratis, Bantu Pasien Kaltara Berobat ke Tarakan

29 Oktober 2026
Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih
Tarakan

Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih

29 Oktober 2026

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.