TARAKAN, Headlinews.id – Persidangan praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memasuki tahap akhir setelah Polda Kalimantan Utara (Kaltara) tidak menggunakan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli. Dalam sidang Jumat (30/10/2026), pihak termohon menyerahkan sisa bukti surat kepada hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H.
Kuasa hukum pemohon, Jafar Nur, mengatakan persidangan hari kelima itu sebenarnya memberikan kesempatan kepada Polda Kaltara untuk menghadirkan saksi, termasuk ahli. Namun, pihak kepolisian memilih tidak menggunakan kesempatan tersebut dan mencukupkan pembuktian dengan bukti surat.
“Hari ini agendanya saksi ahli dari termohon, cuma dari pihak Polda sendiri tidak menghadirkan saksi, baik itu ahli maupun saksi. Mereka cukup sampai pada bukti surat saja,” kata Jafar.
Jafar menyebut, pada persidangan sebelumnya pihak pemohon telah menghadirkan 11 saksi dan seorang ahli. Salah satu saksi merupakan anggota koperasi yang memberikan keterangan mengenai keanggotaan serta hubungan antaranggota KSP Mitra Usaha.
Saksi lainnya menceritakan pemeriksaan oleh polisi yang dilakukan langsung di rumah. Menurut Jafar, pemeriksaan tersebut berlangsung dengan petugas mengetik keterangan saksi di rumah hingga dokumen pemeriksaan dicetak. Saksi itu mengaku tidak menerima atau diperlihatkan surat tugas dari petugas yang datang.
“Ada satu saksi yang mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke rumah. Datang ke rumah, langsung diketik di rumah dan diprint. Kalau tidak salah, saksi itu bilang tanpa adanya surat tugas,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, Jafar kembali mengangkat pendapat ahli mengenai penggunaan alasan keadaan mendesak dalam penggeledahan dan penyitaan. Ahli, menurut dia, menjelaskan tindakan tersebut harus dilihat dari rangkaian penanganan perkara. Jika prosesnya diawali penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan dalam kondisi normal, alasan keadaan mendesak tidak dapat digunakan begitu saja sebagai dasar penyitaan.
“Kalau dimulai dari penyelidikan sampai penyidikan, berarti enggak ada yang mendesak. Saksi ahli sendiri lebih menerangkan dalam hal penggeledahan maupun juga penyitaan itu tidak ada istilah hal memaksa jika semuanya diawali dari seperti ada penyelidikan, penyidikan, artinya normal keadaannya,” pungkasnya.
Pihak pemohon juga mempersoalkan tindakan petugas yang mematikan CCTV saat penggeledahan di kantor KSP Mitra Usaha. Jafar menilai keberadaan rekaman kamera pengawas berkaitan dengan transparansi proses penggeledahan. Persoalan tersebut turut disampaikan dalam sidang sebelumnya sebagai bagian dari pengujian prosedur tindakan penyidik.
“Nah, ini yang kita persoalkan adalah seperti CCTV oleh pihak petugas dari Polda waktu itu dimatikan pada saat terjadinya penggeledahan atau pemeriksaan di KSP Mitra Usaha,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap mengikuti mekanisme persidangan praperadilan. Ia mengatakan telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabidkum Polda Kaltara.
Menurut penjelasan yang diterimanya, kepolisian menilai bukti yang telah disampaikan cukup sehingga tidak menggunakan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli.
“Polda Kaltara tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Kesempatan menghadirkan saksi diberikan kepada semua pihak, baik pemohon maupun termohon,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesempatan menghadirkan saksi merupakan hak yang diberikan hakim kepada masing-masing pihak. Polda Kaltara memilih tidak memanfaatkannya karena merasa yakin dengan bukti yang telah diajukan. Terkait proses penyidikan perkara KSP Mitra Usaha, ia memastikan penanganan perkara tetap berlanjut meskipun praperadilan sedang berlangsung.
“Iya, itu kan kesempatan yang diberikan hakim. Karena dari Polda sudah merasa yakin, jadi tidak perlu tidak menggunakan itu, kesempatan yang diberikan hakim,” tegasnya.
Setelah penyerahan sisa bukti surat dari termohon, persidangan berlanjut ke agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (2/11/2026). Hakim tunggal kemudian dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (3/11/2026). (saf)







