Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

LBH Hantam Siapkan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penanganan Perkara Bea Cukai Tarakan

by Redaksi 2
29 Juni 2026
in Tarakan
A A
LBH Hantam Siapkan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penanganan Perkara Bea Cukai Tarakan

Ilustrasi proses pendampingan hukum dalam perkara kepabeanan yang berujung pada rencana pengajuan praperadilan. Visual menggambarkan tahapan penanganan perkara tanpa menampilkan identitas pihak yang terlibat.

TARAKAN, Headlinews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara atau LBH Hantam menyiapkan langkah praperadilan terkait penanganan perkara kepabeanan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan terhadap dua warga Tarakan berinisial B (44) dan Z (24).

Kuasa hukum kedua warga tersebut, Alif Putra Pratama, mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan dan tindakan yang dilakukan sejak proses pengamanan hingga penetapan status hukum.

“Yang akan kami uji bukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi apakah seluruh tindakan yang dilakukan selama proses penanganan perkara sudah sesuai ketentuan hukum acara,” ujar Alif, Minggu (28/6/2026).

Menurut Alif, pendampingan dimulai setelah keluarga kedua warga menghubungi LBH karena mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota keluarganya selama beberapa hari setelah diamankan petugas.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, peristiwa bermula pada Kamis (18/6/2026) ketika B yang bekerja sebagai motoris speedboat bersama anak buah kapal berinisial Z diamankan di sekitar perairan Pulau Bunyu.

LBH menyebut saat itu keduanya tengah membawa kebutuhan logistik berupa bahan bakar minyak dan mi instan. Namun berdasarkan keterangan klien kepada kuasa hukum, setelah berada dalam penguasaan petugas, keduanya diarahkan menuju titik tertentu di wilayah perbatasan.

“Versi yang kami peroleh dari klien, setelah diamankan mereka diminta menunjukkan arah pelayaran hingga kemudian petugas menemukan speedboat lain yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kepabeanan,” kata Alif.

Usai proses di laut, B dan Z dibawa ke Kantor Bea Cukai Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Pada tahap ini, LBH menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji, termasuk akses terhadap penasihat hukum, komunikasi dengan keluarga, dan administrasi tindakan penyidikan.

Baca Juga  Kurir Sabu Satu Kilogram Diciduk di Pelabuhan Tarakan, Jaringan Nunukan Diburu  

Alif juga mempersoalkan penyitaan telepon genggam milik kliennya yang menurut keterangan mereka dilakukan tanpa pemberitahuan dokumen penyitaan.

“Kami mempertanyakan aspek administrasi penyitaan karena klien menyampaikan tidak menerima surat maupun berita acara pada saat barang tersebut diambil,” ujarnya.

Selain itu, tim hukum menyoroti penempatan B dan Z di sebuah penginapan di kawasan Gunung Lingkas setelah pemeriksaan berlangsung. Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, selama berada di lokasi tersebut komunikasi dengan pihak luar disebut terbatas.

Keluarga kemudian meminta bantuan hukum pada 20 Juni 2026. Saat tim mendatangi Kantor Bea Cukai Tarakan, mereka memperoleh informasi bahwa salah satu pihak telah dilepaskan, sementara perkembangan status hukum pihak lainnya masih ditelusuri.

Alif menjelaskan Z kemudian kembali ke rumah dengan status wajib lapor, sedangkan B belakangan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Tarakan.

Saat menemui B, tim hukum mengaku menemukan sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, termasuk dokumen panggilan yang disebut memiliki perbedaan antara tanggal penandatanganan dan jadwal kehadiran.

“Karena itu kami memilih jalur praperadilan agar seluruh tindakan tersebut dapat diuji secara terbuka dan dinilai melalui mekanisme peradilan,” tegas Alif.

Selain praperadilan, LBH Hantam menyatakan sedang mempertimbangkan langkah lanjutan berupa penyampaian laporan dugaan pelanggaran etik dan permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan tindakan sesuai ketentuan dan selanjutnya kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” singkatnya. (saf)

 

Tags: Alif Putra PratamaBEA CUKAI TARAKANKPPBC TarakanLBH Hantampenanganan perkara kepabeananpenyidikan Bea Cukaiperkara kepabeanan Tarakanpraperadilan Bea Cukai Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar
Tarakan

Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan
Tarakan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

27 Oktober 2026
Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan
KALTARA

Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan

27 Oktober 2026
Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap
Tarakan

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap

27 Oktober 2026
Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina
Tarakan

Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina

26 Oktober 2026
ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik
Tarakan

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik

26 Oktober 2026
Next Post
Dinkes Kaltim Evaluasi Kinerja Layanan JKN, Tekan Rujukan yang Bisa Ditangani FKTP

Dinkes Kaltim Evaluasi Kinerja Layanan JKN, Tekan Rujukan yang Bisa Ditangani FKTP

Kafilah Nunukan Tiba di Malinau, Mulai Matangkan Persiapan Jelang MTQ Kaltara

Kafilah Nunukan Tiba di Malinau, Mulai Matangkan Persiapan Jelang MTQ Kaltara

Keluarga Zivian Harap Evaluasi Layanan Rujukan Usai Putranya Meninggal

Keluarga Zivian Harap Evaluasi Layanan Rujukan Usai Putranya Meninggal

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.