BERAU,Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau.
Pada Minggu (12/1/2025), seorang pria berinisial R (28) berhasil diamankan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WITA, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan lima poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, 1 plastik bekas makanan merek Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan digital berwarna hitam, dan 1 unit handphone Oppo berwarna hitam.
Selain itu, dua unit sepeda motor Scoopy yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, SH, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Agus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” tegas Kapolres. (*)