JAKARTA, Headlinews.id– Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Rabu, (5/2/2025).
Kunjungan tersebut adalah terkait konsultasi dalam rangka penyempurnaan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Konsultasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus H. J. Jahidin didampingi Wakil Ketua Pansus Guntur serta Anggota Pansus yakni Sugiyono, Yusuf Mustafa dan Shemmy Permata Sari serta Tenaga Ahli dan Staf Pansus.
Kehadiran pansus diterima langsung oleh Wahyu Perdana Putra selaku Kepala Subdirektorat Wilayah II, Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri.
Diterangkan Wahyu, bahwa Ranperda DPRD yang telah selesai dibahas oleh pansus diusulkan untuk dilakukan fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Ia juga menambahkan, Kode Etik dan Tata Beracara sinkron dengan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Perundangan yang berlaku termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Bahwa hal-hal yang belum diatur secara tegas oleh Peraturan Menteri tersebut dapat diatur dalam kode etik sebagai petunjuk pelaksanaan dari Tata Tertib DPRD,” ujar Wahyu.
Kemudian, terkait dengan ke tidak hadiran boleh berturut-turut atau tidak berturut-turut disesuaikan dengan kondisi, dan diatur secara detail kriterianya dalam kode etik.
“Ke tidak hadiran ditegaskan dengan alasan yang sah dan dijabarkan dalam kode etik mengenai kriterianya sehingga kode etik dapat diterapkan secara elegan,” tuturnya.
Senada dengan hal itu, Jahidin menerangkan bahwa kode etik yang disusun tidak boleh menghilangkan atau mengubah norma yang sudah tercantum dalam peraturan diatasnya yang sudah ada.
“Terkait pengaduan dapat dipilah dan diklasifikasikan, mana yang termasuk dalam fungsi pengawasan dan cukup bukti pendukung, sehingga dapat ditentukan apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Jahidin. (*)








