SAMARINDA, Headlinews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mencatat pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699,7 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Nilai tersebut berasal dari penitipan uang tunai, mata uang asing, serta penyitaan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan selama proses penyidikan hingga tahap penuntutan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan total nilai penitipan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp699.704.988.362.
“Dari perkara ini, sampai dengan tahap penuntutan kami telah berhasil melakukan penitipan uang sebesar Rp699.704.988.362. Nilai tersebut berasal dari penitipan uang tunai, mata uang asing, serta penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers di Aula Kejati Kaltim, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, penitipan uang dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap penyidikan, jaksa menerima penitipan sekitar Rp271,73 miliar ditambah sejumlah mata uang asing dari beberapa negara.
Selanjutnya pada tahap penuntutan, kembali diterima penitipan uang sebesar Rp427,97 miliar. Seluruh dana tersebut ditempatkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
“Penitipan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kami memastikan setiap aset maupun uang yang berkaitan dengan perkara ini diamankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa kendaraan, perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi.
Sejumlah kendaraan yang disita di antaranya Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, dan Mitsubishi Pajero Sport. Aset-aset tersebut kini diamankan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara maupun Badan Pemulihan Aset.
“Penyitaan dilakukan untuk menjaga keberadaan dan nilai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Status barang bukti tersebut nantinya mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Gusti.
Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2007 hingga 2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18.
Meski terdapat upaya pemulihan melalui penitipan uang dan penyitaan aset, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan tujuh berkas perkara secara terpisah atau splitsing ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Pelimpahan tersebut melibatkan tujuh terdakwa yang terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta.
Empat mantan pejabat tersebut masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan AD. Sementara tiga terdakwa dari pihak swasta yakni BT, GT, dan DA yang pernah menduduki jabatan direktur maupun direktur utama pada PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.
Gusti Hamdani mengatakan penitipan uang yang telah dilakukan tidak menghentikan proses pembuktian perkara di pengadilan.
“Pengembalian atau penitipan uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Seluruh fakta perkara dan alat bukti tetap akan diuji dalam persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kaltim akan terus melakukan upaya pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai tahapan, termasuk pembuktian terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Gusti.
Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. (saf)










