BALIKPAPAN, Headlinews.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, yang diketuai Baharuddin Demmu melakukan rapat koordinasi bersama OPD Pemprov Kaltim membahas Draft Kamus Usulan Aspirasi untuk RKPD 2026 di Ballrom Hotel Platinum Balikpapan, Rabu dan Kamis (22-23/1/2025).
Pada hari pertama rapat koordinasi, Pansus menghadirkan sejumlah OPD Provinsi Kaltim yakni Inspektur Wilayah, Bappeda, Bapenda, Dinas PTPH, Dinas ESDM, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas PMPD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BRIDA, Dinas Pariwisata.
Sementara hari kedua, pansus menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BPSDM, Diskominfo, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemuda Dan Olahraga, DKP3A, Badan Kesbangpol
Tujuan dari rapat koordinasi antara Tim Pansus Pokir bersama OPD Pemprov Kaltim, disampaikan Bahar, sapaan akrabnya, yakni untuk merumuskan dan menyusun nomenklatur serta syarat-syarat dalam kamus usulan pada RKPD 2026.
“Pembahasan penyusunan nomenklatur kamus usulan beserta persyaratannya harus mengacu kepada peraturan yang berlaku,” ujar Bahar, didampingi Anggota Pansus, H Baba, Agus Aras, Firnadi Ikhsan, dan Baharuddin Muin.
Adapun kamus usulan yang disusun untuk RKPD Tahun 2026 oleh Anggota DPRD Kaltim mencapai 65 usulan.
“Usulan-usulan dari anggota DPRD ini kemudian disinkronkan bersama Bappeda dan seluruh OPD. Apakah sudah terakomodir atau belum,” kata Bahar.
Ia juga mengatakan, bahwa dalam penyusunan nomenklatur kamus usulan, harus berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Sementara dalam penyusunan rancangan awal RKPD, harus berdasarkan pada analisis kemampuan keuangan daerah,” terang dia. (*)









