Home » KALTARA » Polda Kaltara Tangkap Dua Pria yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba  

Polda Kaltara Tangkap Dua Pria yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba  

redaksi 27 Feb 2025 20

TARAKAN, Headlinews.id – Pengembangan dari terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial A, akhirnya sampai ke dua pelaku lainnya, berinisial B dan U. Keduanya tertangkap di sebuah rumah di Seradai RT 20, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (24/2/2025).

Pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara ini menemukan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 3,35 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, sehari sebelumnya tim menangkap tersangka A. Selanjutnya dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AC yang berdomisili di Juata Korpri.

Namun, untuk menemukan lokasi pasti, tim opsnal harus mencari informasi tambahan dari sepupu AC, yaitu B. Tim kemudian bergerak menuju rumah B untuk menggali lebih banyak informasi.

“Saat mengetuk pintu, polisi melihat B mengintip dari balik kaca, sebelum mencoba melarikan diri ke belakang rumah. Namun, setelah diperintahkan untuk kembali, B akhirnya membuka pintu dan mengizinkan tim masuk,” ungkap Dirreskoba, Rabu (26/2/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, tim menemukan lagi rekannya B berinisial U yang bersembunyi di dalam kamar mandi.

Polisi kemudian memanggil Ketua RT 20 untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Di atas meja, tim menemukan satu botol permen XYLITOL yang setelah dibuka berisi 8 bungkus plastik bening sabu, dibungkus tisu serta 12 bungkus plastik bening lainnya dengan modus serupa,” tuturnya.

Dari kedua pelaku ini selain ditemukan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,35 gram, turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa plastik kosong pembungkus sabu, korek, alat hisap sabu atau bong, handphone iPhone 11 dan botol bekas permen.

Kedua tersangka B dan U bersama barang bukti telah lantas diamankan di Polda Kaltara, selanjutnya akan diproses berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 10/ II/ 2025/ SPKT. DITRESNARKOBA.

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengembangan terduga pelaku lainnya, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Termasuk mencari keberadaan AC yang hingga kini masih buron.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya. (hr)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online di HUT Bhayangkara Ke-79

redaksi

15 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – SiDokkes Polres Tarakan menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis khusus bagi pengemudi ojek online. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79. Sabtu (14/06/2025). Program tersebut bertujuan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesehatan para pengemudi ojek online yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini merupakan wujud …

Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur  

redaksi

14 Jun 2025

KUKAR,Headlinews.id– Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa …

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

redaksi

14 Jun 2025

BALIKPAPAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30). Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka …

Kapolda Kaltara Dampingi Kunjungan Kardinal Suharyo: Perkuat Iman dan Soliditas Umat Katolik TNI–Polri di Momen Tahun Yubelium  

redaksi

13 Jun 2025

TANJUNG SELOR,Headlinews.id— Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., mendampingi Ignatius Kardinal Suharyo dalam rangkaian kunjungan pastoral di wilayah Kalimantan Utara dalam rangka peringatan Tahun Yubelium Umat Katolik TNI–Polri Keuskupan Tanjung Selor. Kunjungan ini menjadi momen penting bagi peningkatan pembinaan iman dan karakter spiritual prajurit serta anggota Polri di wilayah perbatasan. Pada Rabu …

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

redaksi

12 Jun 2025

BERAU,Headlinews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika …

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan  

redaksi

12 Jun 2025

PASER – Headlinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan …

Hot Categories