TARAKAN, Headlinews.id – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kalimantan Utara melakukan penyederhanaan substansi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) dengan menghapus sejumlah pasal teknis yang dinilai berpotensi menghambat perizinan usaha.
Langkah tersebut diambil dalam pembahasan pasal demi pasal guna memastikan Perda hanya memuat norma strategis, sementara ketentuan administratif dialihkan ke regulasi turunan.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara, Rismanto menegaskan Perda tidak boleh terlalu rinci karena dapat menyulitkan implementasi di lapangan.
“Kami menghapus beberapa pasal yang terlalu teknis, misalnya detail isi surat permohonan. Hal seperti itu cukup diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Rismanto.
Menurutnya, pemisahan norma dan aturan teknis diperlukan agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas ketika terjadi perubahan sistem administrasi maupun kebutuhan investasi.
Pansus juga ingin memastikan regulasi pengelolaan SDA tetap selaras dengan kebijakan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Dalam proses penyusunannya, pansus melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim pakar DPRD, pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi, hingga koordinasi dengan Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kaltara.
Keterlibatan lintas instansi tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik regulasi sekaligus memastikan Raperda tidak bermasalah secara hukum.
“Ini pembahasan pasal demi pasal untuk kedua kalinya. Kami sangat berhati-hati karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi,” tambahnya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda SDA dapat rampung sesuai agenda legislasi daerah tahun berjalan.
“Insyaallah kawan-kawan di Pansus 3 tetap konsisten membahas secara mendalam supaya Perda ini benar-benar berkualitas dan aplikatif,” tegas Rismanto. (saf)










