TARAKAN, Headlinews.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tarakan mulai mengarah pada dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membersihkan lahan. Polres Tarakan telah mengamankan dua orang yang diduga terlapor dalam dua kejadian berbeda dan saat ini menjalani wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Tipidter IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, dua orang tersebut masing-masing berinisial SP berusia 64 tahun dan AL yang berusia 76 tahun.
SP berkaitan dengan kejadian di Jalan Reformasi, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Sementara AL diperiksa dalam perkara di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
“Memang dua orang itu sempat kami amankan. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan, jadi statusnya masih terduga terlapor,” kata Katon.
Dari pemeriksaan awal, SP diduga melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan. Sementara AL merupakan pekerja di tambak dan diduga membakar semak serta tumbuhan di sekitar area tambak saat melakukan pembersihan.
Keterangan AL kemudian membawa penyidik mendalami sosok berinisial M. Kepada polisi, AL menyebut dirinya mendapat perintah M untuk membersihkan lahan tambak dengan cara membakar. Namun, M memberikan keterangan berbeda saat dimintai penjelasan oleh penyidik.
M disebut mengaku hanya meminta AL melakukan pembersihan lahan dan tidak memerintahkan pembakaran. Polisi masih menelusuri keterangan kedua pihak, termasuk mencari tahu lebih lanjut mengenai pemilik lahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
“AL menyampaikan dirinya diperintah M untuk membersihkan lahan dengan cara membakar. Sementara M mengatakan hanya menyuruh membersihkan, tidak menyuruh membakar. Jadi soal M ini masih kami selidiki, termasuk mencari tahu pemilik lahannya,” ujar Katon.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara. Pendalaman dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak sebelum perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Indikasi kesengajaan memang ada. Kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Kalau penyelidikannya sudah cukup, nanti kami gelarkan untuk menentukan apakah perkara bisa dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Katon.
Katon juga menyebutkan, dalam perkara di Jalan Aki Babu, polisi mengamankan dua ember bekas cat, masing-masing satu berukuran besar dan satu berukuran kecil. Kedua barang tersebut diduga digunakan untuk membantu memadamkan api.
Sementara barang bukti dalam perkara di Jalan Reformasi masih didalami penyidik. Pemeriksaan lokasi dan keterangan dari pihak terkait masih dilakukan untuk melengkapi penyelidikan.
Kedua terduga tidak ditahan selama proses penyelidikan. Polisi menerapkan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan dengan jadwal setiap Senin dan Kamis.
“Wajib lapor ini diterapkan karena perkaranya masih dalam penyelidikan. Jadi selama prosesnya berjalan, kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Nanti setelah naik penyidikan dan dilakukan gelar perkara, perkembangan status hukumnya akan kami sampaikan,” ungkap Katon.
Pelaksanaan wajib lapor turut disesuaikan dengan kondisi kedua terduga yang telah lanjut usia. Ketika mengalami kendala kendaraan, kepolisian sempat membantu menjemput keduanya agar tetap dapat memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis karena kondisi keduanya sudah lanjut usia. Kalau memang ada kendala kendaraan untuk datang wajib lapor, anggota sempat membantu menjemput mereka,” pungkas Katon. (saf)










