Kamis, Oktober 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kasus Pengeroyokan di Tarakan Berujung Restorative Justice

by Redaksi 2
12 Maret 2026
in Tarakan
A A
Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kasus Pengeroyokan di Tarakan Berujung Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tarakan memfasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka dalam kasus pengeroyokan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

TARAKAN, Headlinews.id – Perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan seminar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan tidak berlanjut ke persidangan. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah para pihak sepakat berdamai.

Kejaksaan Negeri Tarakan memastikan penghentian penuntutan terhadap tujuh tersangka yang sebelumnya terlibat dalam tiga berkas perkara berbeda. Keputusan tersebut diambil setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, proses penyelesaian perkara diawali dengan mediasi antara korban dan para tersangka yang difasilitasi oleh kejaksaan.

BACA JUGA
  • Dua Kali Tak Laku, Aset Terpidana Korupsi Khaeruddin Arief Hidayat Kembali Dilelang Rp1,36 Miliar
  • Pelampung Suar Merah Nomor 2 Kembali Berfungsi, Kasus Penabrakan Ditutup
  • Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga Lokasi di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan

“Kesepakatan damai telah dicapai oleh seluruh pihak tanpa adanya paksaan. Proses mediasi berlangsung di Rumah Restorative Justice Paguntaka dengan disaksikan keluarga para pihak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat,” ujarnya.

Ia menerangkan, setelah tercapai perdamaian, Kejari Tarakan mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Selanjutnya, permohonan tersebut dipaparkan dalam gelar perkara bersama Kejaksaan Agung hingga akhirnya disetujui.

“Dengan disetujuinya permohonan tersebut, perkara ini tidak lagi dilanjutkan ke tahap persidangan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut bermula saat kegiatan seminar yang digelar di salah satu SMK di Tarakan pada Desember 2025. Keributan terjadi ketika sejumlah peserta terlibat adu mulut dengan panitia saat proses registrasi kegiatan.

Ketegangan yang awalnya hanya berupa perdebatan kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong dan perkelahian fisik. Situasi semakin memanas setelah beberapa orang lain ikut terlibat sehingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan sejumlah pihak mengalami luka memar.

Baca Juga  5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

Korban yang mengalami luka kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benturan benda tumpul yang menjadi dasar penyidik memproses perkara tersebut secara hukum.

Dalam tahap penelitian berkas perkara, jaksa menilai kasus tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun serta para tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Korban telah memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar jaksa mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Rahman.

Selain itu, latar belakang sosial para tersangka juga menjadi pertimbangan. Sebagian besar diketahui bekerja sebagai nelayan dan menjadi penopang ekonomi keluarga sehingga penyelesaian perkara secara damai dinilai lebih memberi manfaat bagi semua pihak.

Meskipun perkara dihentikan, para tersangka tetap diberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Mereka diwajibkan melaksanakan kerja bakti selama 15 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam setiap hari.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup serta di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan dengan pengawasan aparat terkait.

“Pendekatan restorative justice tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” pungkas Rahman. (saf)

 

Tags: HukumKalimantan Utarakasus pengeroyokanKejaksaan AgungKejari TarakanMediasipenganiayaanRestorative JusticeSMK TarakanTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan
Tarakan

Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan

28 Oktober 2026
135 Pelaku Ekraf Terdata di Tarakan, Pendaftaran Merek Terkendala Biaya
KALTARA

135 Pelaku Ekraf Terdata di Tarakan, Pendaftaran Merek Terkendala Biaya

28 Oktober 2026
Dishub Tarakan Siap Bongkar Polisi Tidur di Ladang Usai Diprotes Mahasiswa
Tarakan

Dishub Tarakan Siap Bongkar Polisi Tidur di Ladang Usai Diprotes Mahasiswa

28 Oktober 2026
Aksi Ratusan Mahasiswa Tarakan, Tuntut Pencabutan Polisi Tidur di Ladang
Tarakan

Aksi Ratusan Mahasiswa Tarakan, Tuntut Pencabutan Polisi Tidur di Ladang

28 Oktober 2026
Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda
Tarakan

Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda

28 Oktober 2026
Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi
Tarakan

Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi

28 Oktober 2026
Next Post
Wali Kota Tarakan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Wali Kota Tarakan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Letkol Danan Wisnubrata Himbau Warga Persiapkan Perjalanan Mudik

Letkol Danan Wisnubrata Himbau Warga Persiapkan Perjalanan Mudik

Ditresnarkoba Polda Kaltara Amankan Pria Pembawa Sabu di Tanjung Selor

Ditresnarkoba Polda Kaltara Amankan Pria Pembawa Sabu di Tanjung Selor

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.