TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bulungan tidak berlaku untuk seluruh instansi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor.
Layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, penanganan kebencanaan oleh BPBD, hingga penegakan ketertiban oleh Satpol PP menjadi sektor yang tidak masuk dalam skema WFH.
Bupati Bulungan, Syarwani menekankan pelayanan publik menjadi prioritas utama dalam penerapan kebijakan ini. Ia menilai, kehadiran fisik aparatur di sektor-sektor tersebut tidak dapat digantikan oleh sistem kerja jarak jauh.
“Kalau pelayanan langsung, itu tidak bisa digeser ke rumah. Masyarakat tetap butuh dilayani secara langsung,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Selain layanan dasar, sejumlah sektor strategis lainnya juga tetap beroperasi normal. Pelayanan administrasi kependudukan, perizinan di Mal Pelayanan Publik dan DPMTSP, serta aktivitas pendidikan tetap berjalan seperti biasa tanpa skema WFH. Pemerintah daerah memastikan aktivitas tersebut tidak mengalami penyesuaian waktu maupun sistem kerja.
Menurut Syarwani, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dan keberlangsungan layanan. Ia menyebut, tidak semua perangkat daerah memiliki karakter pekerjaan yang bisa dialihkan ke sistem kerja dari rumah.
“Makanya diterapkan selektif. Tidak semua OPD bisa WFH, karena ada yang memang harus hadir setiap hari,” katanya.
Di sisi lain, penerapan WFH tetap diberlakukan bagi ASN pada perangkat daerah tertentu setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi sekaligus penghematan belanja operasional daerah, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Pemkab Bulungan menilai, pola kerja ini dapat mengurangi penggunaan listrik dan biaya pendukung operasional lainnya, tanpa harus mengorbankan produktivitas ASN. Namun, pemerintah daerah juga menyadari potensi penurunan kinerja jika tidak diikuti dengan sistem kontrol yang jelas.
“WFH ini tetap kerja. Jadi ukurannya bukan lagi kehadiran di kantor, tapi apa yang dikerjakan selama itu,” tegas Syarwani.
Untuk itu, sistem pengawasan disiapkan melalui pelaporan kinerja harian yang wajib disampaikan oleh setiap ASN kepada pimpinan masing-masing. Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai target.
Ia menambahkan, fleksibilitas lokasi kerja tidak mengurangi kewajiban ASN untuk tetap responsif terhadap tugas dan koordinasi. Komunikasi menjadi kunci utama agar pekerjaan tidak terhambat.
“Kalau ada hal yang harus segera ditindaklanjuti, ASN harus siap. Tidak boleh sulit dihubungi,” ujarnya.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai efektif pada Jumat (10/4/2026). Penerapannya akan terus dipantau untuk melihat dampaknya terhadap kinerja aparatur maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Evaluasi berkala akan dilakukan sebagai dasar penyesuaian kebijakan, terutama jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa efisiensi yang diharapkan tidak boleh berdampak pada menurunnya pelayanan publik.
“Kalau ternyata tidak efektif, tentu akan dievaluasi. Yang utama tetap pelayanan dan kinerja,” pungkas Syarwani. (rn)










