TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Dugaan kasus pengeroyokan yang menyeret dua oknum anggota DPRD Bulungan akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban dan para terlapor mencapai kesepakatan damai.
Perkara tersebut sebelumnya telah diproses hingga tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan lima orang, termasuk dua anggota legislatif aktif Kabupaten Bulungan.
Laporan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat publik yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menjelaskan dalam laporan awal korban memang mencantumkan dua oknum anggota DPRD Bulungan bersama beberapa pihak lainnya.
Namun, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan tidak semua pihak melakukan kekerasan secara langsung.
“Dalam proses penyidikan, korban melaporkan lima orang, termasuk dua anggota DPRD. Dari pemeriksaan yang dilakukan, hanya satu orang yang mengakui melakukan pemukulan,” ujar Yudhistira, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, status perkara tetap diproses sesuai prosedur hukum hingga tahap penyidikan. Setelah itu, korban menyatakan mencabut laporan dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice.
“Permohonan damai diajukan setelah proses hukum berjalan. Kami kemudian melakukan pendalaman, mempertemukan para pihak, dan menilai apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.
Yudhistira menegaskan, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini tidak dilakukan secara serampangan, terlebih karena melibatkan pejabat publik.
Penyidik mempertimbangkan unsur perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta kesepakatan sukarela dari korban.
“Restorative justice hanya bisa diterapkan apabila korban tidak keberatan, ada kesepakatan damai, dan perbuatannya tidak menimbulkan luka berat. Semua tahapan itu kami lakukan secara transparan,” katanya.
Dalam kesepakatan damai tersebut, para terlapor, termasuk dua oknum anggota DPRD Bulungan, menyatakan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban sebagai bagian dari pemulihan.
“Kesepakatan damai mencakup penggantian biaya pengobatan dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa konflik lanjutan,” ungkap Yudhistira.
Polda Kaltara menegaskan penyelesaian perkara ini tidak menghapus fakta kasus sempat diproses secara hukum. Mekanisme restorative justice dipilih sebagai jalan penyelesaian setelah terpenuhinya seluruh syarat dan demi menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
“Kami memastikan setiap perkara, termasuk yang melibatkan pejabat publik, ditangani sesuai aturan. Pendekatan restorative justice ditempuh untuk memberikan keadilan yang proporsional bagi semua pihak,” tutupnya. (rn)









