TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp596 miliar oleh Bank BRI kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Kredit yang dikucurkan dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 itu kini masuk tahap penyidikan tindak pidana korupsi.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara saat ini menelusuri seluruh rangkaian proses pemberian kredit, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pelaksanaannya, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam mekanisme yang dijalankan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyebut penyidikan menemukan indikasi awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan awal, terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Temuan ini masih terus didalami,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya fokus pada proses pencairan dana, tetapi juga menelusuri seluruh mekanisme yang melatarbelakangi keputusan pemberian kredit kepada PT SSP.
“Penyidik sedang mengurai seluruh prosesnya, mulai dari analisis kelayakan, pemenuhan persyaratan, hingga pelaksanaan fasilitas kredit di lapangan,” katanya.
Sejak penyidikan dimulai pada April 2026, tim Pidsus telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur yang terkait dengan fasilitas kredit tersebut.
Para saksi tersebut berasal dari pihak perusahaan penerima kredit, pihak Bank BRI, koperasi plasma atau KSU, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terlibat dalam proses penilaian.
“Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses kredit dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait alur pemberian fasilitas tersebut,” ujar Andi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses administrasi dan penggunaan fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah itu.
“Setiap dokumen dan keterangan yang diperoleh terus kami uji untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan prosedur atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Andi menegaskan, nilai kredit yang besar membuat penyidik harus berhati-hati dalam mengurai setiap temuan agar seluruh kesimpulan didasarkan pada bukti yang kuat.
“Karena nilai fasilitasnya besar, setiap temuan harus diuji secara komprehensif agar tidak ada kesimpulan yang diambil tanpa dasar bukti yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan pembuktian,” pungkasnya. (rn)










