TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kabupaten Bulungan memasuki tahapan lanjutan. Pemerintah Kabupaten Bulungan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, serta dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, dan kepala perangkat daerah.
Tiga ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memberikan penjelasan atas berbagai saran, masukan, dan catatan yang sebelumnya disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Jawaban itu akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk menyempurnakan substansi masing-masing ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan penyampaian jawaban pemerintah merupakan bagian dari mekanisme pembahasan yang harus dilalui dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Setelah pandangan umum fraksi disampaikan, pemerintah memberikan jawaban terhadap berbagai masukan tersebut. Seluruhnya akan menjadi bahan pembahasan bersama pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Menurut Riyanto, pembahasan tidak berhenti pada rapat paripurna. DPRD bersama pemerintah daerah masih akan melakukan pencermatan terhadap setiap materi agar ketentuan yang diatur benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Seluruh masukan akan dicermati pada tahap pembahasan berikutnya sehingga substansi ranperda semakin matang sebelum ditetapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat disiapkan sebagai landasan hukum dalam menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman.
Adapun Ranperda RP3KP disusun sebagai pedoman dalam perencanaan dan pengembangan kawasan perumahan serta permukiman di Kabupaten Bulungan agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkelanjutan.
Riyanto menilai ketiga ranperda tersebut memiliki peran strategis karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, hingga arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Setiap ranperda memiliki fungsi yang berbeda, namun semuanya diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan hingga seluruh materi memperoleh kesepakatan bersama sebelum memasuki proses penetapan.
“Pembahasan akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu sehingga ranperda ini segera memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Riyanto. (*/rn)










