TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Sedikitnya 40 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dalam penyidikan kasus pertambangan di Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan terbaru menyasar direktur perusahaan tambang, kepala tambang, hingga pejabat sejumlah kementerian untuk menelusuri proses perizinan dan operasional perusahaan yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara untuk mengurai rangkaian aktivitas pertambangan yang berlangsung selama periode 2013 hingga 2025.
Selain perusahaan tambang, penyidik juga mendalami peran sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan maupun pengawasan berbagai izin yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan pemeriksaan terbaru melibatkan KM selaku Direktur PT CCM, RMA selaku Direktur PT SIL, KRH yang menjabat Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.
“Penyidik saat ini masih berfokus pada pendalaman aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan. Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh mengenai proses penerbitan izin, pelaksanaan di lapangan, hingga mekanisme pengawasannya,” kata Andi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta pada 8 hingga 12 Juni 2026.
Lokasi tersebut dipilih untuk memudahkan proses pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari berbagai instansi dan wilayah.
Menurut Andi, penyidik tengah mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang telah dikumpulkan guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Setiap keterangan yang diberikan saksi kami verifikasi dengan dokumen dan alat bukti lainnya. Tujuannya agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat tergambar secara jelas dan saling bersesuaian,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mengenai proses penerbitan izin usaha pertambangan, izin operasional, hingga izin yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran yang menunjang kegiatan perusahaan selama kurun waktu yang menjadi objek penyidikan.
“Kami mendalami bagaimana proses perizinan itu diterbitkan, pihak-pihak yang terlibat, serta implementasinya dalam aktivitas operasional perusahaan. Semua informasi tersebut penting untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga kembali melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen-dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut untuk menguji kesesuaiannya dengan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
“Dokumen yang telah diamankan akan ditelaah secara mendalam. Dari situ penyidik dapat melihat keterkaitan antara data administrasi, perizinan, dan keterangan para pihak yang telah diperiksa,” tutur Andi.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Andi menambahkan, setiap perkembangan penting dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Yang pasti, penyidik terus bekerja untuk membuat terang perkara ini. Seluruh fakta hukum yang ditemukan akan diuji melalui mekanisme penyidikan sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara akuntabel,” pungkasnya. (rn)










