TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,71 gram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di wilayah Bulungan, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tiga tersangka berinisial AM, DE, dan IM.
Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap barang bukti yang telah diproses dan ditetapkan untuk dimusnahkan merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun jumlah barang bukti relatif kecil, dampaknya tetap berpotensi besar bagi masyarakat apabila sempat beredar, terutama generasi muda.
Polresta Bulungan memastikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak ada lagi celah peredaran narkoba yang merugikan masyarakat,” katanya. (rn)










