Senin, Agustus 10, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Surat Edaran Disiapkan, Pemilihan RT Tak Perlu Menunggu Perwali

Surat Edaran Disiapkan, Pemilihan RT Tak Perlu Menunggu Perwali

by Redaksi 2
28 Juli 2025
in Balikpapan
A A
Surat Edaran Disiapkan, Pemilihan RT Tak Perlu Menunggu Perwali

BALIKPAPAN, Headlinews.id– Pemerintah Kota Balikpapan akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman sementara untuk pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT), menyusul belum rampungnya regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, surat edaran ini menjadi alternatif agar proses pemilihan tetap dapat berlangsung di lapangan tanpa harus menunggu pengesahan perwali yang masih dalam proses harmonisasi.

Regulasi baru tersebut semula dirancang untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Salah satu penyesuaian penting adalah perubahan masa jabatan ketua RT dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta pembatasan maksimal dua periode,” terangnya.

Namun, karena masih terdapat peraturan daerah (perda) lama yang belum dicabut, penerbitan perwali harus ditunda.

“Perwali tidak dibatalkan, hanya belum bisa diterbitkan karena masih menunggu pencabutan perda sebelumnya,” kata Zulkifli.

Dengan dikeluarkannya surat edaran, pemilihan ketua RT tetap bisa dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, sambil menyesuaikan masa jabatan dengan ketentuan baru.

Kebijakan ini sekaligus menghentikan sementara praktik penunjukan ketua RT sementara yang sebelumnya diperpanjang hingga enam bulan.

“Melalui edaran ini, daerah yang masa jabatan RT-nya sudah habis bisa langsung melaksanakan pemilihan kembali,” ujar Zulkifli.

Ia menambahkan, rancangan perwali ke depan juga akan mengatur ulang batas jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Jika sebelumnya minimal 60 KK, maka nantinya bisa mencapai hingga 300 KK, mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

Syarat-syarat calon ketua RT juga akan diperjelas dalam perwali yang sedang disusun. Zulkifli berharap, selama masa transisi ini tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RT.

“Jadi pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” tandasnya. (*)

 

Tags: BalikpapanBerita BalikpapanPelayanan Masyarakatpemilihan ketua RTPemkot BalikpapanPerdaPermendagri 18/2018perwalisurat edaran RTZulkifli
Advertisement Banner

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

6 Agustus 2026
Tutup Diklat SPPI 2026, Pangdam VI/Mulawarman Lepas 650 Kader Penggerak Ekonomi Desa
Balikpapan

Tutup Diklat SPPI 2026, Pangdam VI/Mulawarman Lepas 650 Kader Penggerak Ekonomi Desa

31 Juli 2026
241 CPNS Kodam VI/Mulawarman Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah
Balikpapan

241 CPNS Kodam VI/Mulawarman Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

28 Juli 2026
Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim
Balikpapan

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

15 Juli 2026
Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan
Balikpapan

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

10 Juli 2026
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara
Balikpapan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

9 Juli 2026
Next Post
Juliet Liu Diamankan, Terancam Tanggung Jawab atas Tambang Ilegal PMJ   

Juliet Liu Diamankan, Terancam Tanggung Jawab atas Tambang Ilegal PMJ  

Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Strategis IKN, Gubernur Rudy Minta Dukungan untuk Perbatasan   

Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Strategis IKN, Gubernur Rudy Minta Dukungan untuk Perbatasan  

Bupati Bulungan Minta Maaf atas Kondisi Sekolah, Janji Perbaikan Bertahap   

Bupati Bulungan Minta Maaf atas Kondisi Sekolah, Janji Perbaikan Bertahap  

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Jilid II, Aliansi Pemuda Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Kalsel-Kalteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 27 Warga Binaan Lapas Tarakan Penuhi Syarat Amnesti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.