BALIKPAPAN, Headlinews.id – Di banyak daerah, pengelolaan aset tanah milik pemerintah kerap menjadi persoalan klasik. Status tanah yang belum jelas, dokumen yang tidak lengkap, hingga lambatnya proses sertifikasi sering memicu sengketa dan menghambat pembangunan.
Hal serupa sempat dialami Kota Balikpapan, yang kini tengah menata kembali pengelolaan aset lahan miliknya agar lebih tertata, transparan, dan produktif.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak ingin menunda persoalan aset tanah. Sertifikasi tanah dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset agar bisa mendukung pembangunan maupun kerja sama dengan pihak swasta.
“Kalau sertifikasinya jelas, kita bisa bergerak lebih leluasa. Tanah pemerintah tidak hanya dipakai untuk fasilitas umum, tetapi juga bisa menjadi modal bagi kerja sama strategis. Semua itu tentu harus didukung dengan dokumen yang sah,” ujar Bagus usai bertemu Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan yang baru, Subur, Kamis (21/8/2025).
Dari total 140 persil (bidang tanah) milik Pemkot Balikpapan, sekitar 70 persil sudah rampung disertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses. Bagus menjelaskan, percepatan sertifikasi menjadi prioritas karena tanah pemerintah merupakan aset strategis untuk pembangunan kota.
Selain difungsikan sebagai fasilitas publik, tanah tersebut juga bisa menjadi modal kerja sama dengan pihak swasta untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Selain sertifikasi, Pemkot Balikpapan tengah mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk beberapa aset strategis. Skema ini diharapkan membuka peluang kerja sama dengan investor swasta, sehingga pembangunan kota dapat berjalan tanpa membebani APBD sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya aset-aset ini bisa dikerjasamakan dengan swasta. Pemkot tetap memiliki kontrol sebagai pemilik lahan, namun juga memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut,” jelas Bagus.
Bagus berharap, kepemimpinan baru di BPN Balikpapan akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Transformasi digital diharapkan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mengurangi potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Terima kasih kepada Pak Subur yang telah berkomitmen melayani masyarakat dengan baik. Semoga tidak ada lagi keluhan soal sertifikat, baik untuk aset pemerintah maupun masyarakat umum,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menata aset daerah secara profesional, memberikan kepastian hukum, dan memanfaatkan tanah pemerintah secara optimal untuk mendukung pembangunan kota yang lebih modern dan produktif.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, menambahkan bahwa BPN kini mulai menerapkan sertifikat elektronik untuk semua penerbitan baru.
“Prinsipnya kami selaku instansi vertikal akan mendukung kegiatan pemerintah daerah. Sertifikat lama tetap sah, namun penerbitan baru dilakukan secara elektronik untuk efisiensi, transparansi, dan memudahkan masyarakat memantau status tanahnya,” terangnya.
Subur menekankan, proses sertifikasi relatif cepat jika dokumen lengkap dan status lahan jelas. Rata-rata pengajuan dapat rampung dalam waktu 30 hari, sementara proses roya dapat selesai kurang dari lima hari bila persyaratan terpenuhi.
“Tapi memang untuk kendala teknis seperti cuaca ekstrem, kesalahan data, atau penolakan saat pengukuran tanah masih kerap menjadi hambatan,” pungkasnya. (*)