Jumat, Oktober 30, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Alat Berat Hilang, Polisi Ringkus Pelaku Saat Jejak Mengarah ke Pengepul Besi

by Redaksi 2
16 Juli 2026
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Alat Berat Hilang, Polisi Ringkus Pelaku Saat Jejak Mengarah ke Pengepul Besi

Petugas Satreskrim Polres Tarakan menunjukkan barang bukti alat berat yang telah dipotong-potong usai mengungkap kasus pencurian di Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat.

TARAKAN, Headlinews.id – Berusaha menghilangkan jejak dengan menjual alat berat curian sebagai besi tua, DS (39) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tarakan.

Polisi menduga pria tersebut sebagai pelaku pencurian satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang hilang di kawasan Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp185 juta.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan hilangnya alat berat yang sebelumnya diparkir di pinggir Jalan Bhayangkara pada 10 Juli 2026.

“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Rusli, Kami (16/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui alat berat tersebut dibawa oleh seseorang tanpa seizin pemilik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku.

“Dari rekaman CCTV dan hasil pendalaman di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan yang bersangkutan,” katanya.

Penyelidikan berlanjut hingga mengungkap nasib alat berat tersebut. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan itu telah dijual kepada seorang pengepul besi tua dan dipotong-potong sebelum berhasil ditemukan kembali.

“Hasil pendalaman menunjukkan alat berat itu telah dijual kepada pengepul besi tua. Saat kami telusuri, kondisinya sudah dipotong-potong sehingga tidak lagi utuh seperti semula,” jelas Rusli.

Berbekal identitas yang telah dikantongi, petugas bergerak menuju rumah DS di kawasan Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. Pelaku berhasil diamankan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 dalam kondisi rusak dan telah terpotong-potong, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan alat berat tersebut.

Baca Juga  Korban Longsor di Selumit Terima Bantuan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, maupun pelaku untuk kepentingan proses hukum,” tambah Rusli.

Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi barang dengan harga yang tidak wajar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rusli.(*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Rahmawati Buka Peluang Bantuan Usaha bagi Kelompok Masyarakat Kaltara
KALTARA

Rahmawati Buka Peluang Bantuan Usaha bagi Kelompok Masyarakat Kaltara

30 Oktober 2026
Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri
Tarakan

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri

29 Oktober 2026
Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan
Tarakan

Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan

29 Oktober 2026
Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan
Tarakan

Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan

29 Oktober 2026
Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih
Tarakan

Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih

29 Oktober 2026
Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober
KALTARA

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober

29 Oktober 2026
Next Post
Produk Lokal Berau Unjuk Karya di Pameran Kerajinan Terbesar Asia Tenggara

Produk Lokal Berau Unjuk Karya di Pameran Kerajinan Terbesar Asia Tenggara

Pasangan Suami Istri Diduga Hanyut di Sungai Sembakung, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Pasangan Suami Istri Diduga Hanyut di Sungai Sembakung, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

DPRD Nunukan Dorong Perusahaan Perluas Program TJSL

DPRD Nunukan Dorong Perusahaan Perluas Program TJSL

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.