Kamis, Oktober 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan

by Redaksi 2
29 Oktober 2026
in Tarakan
A A
Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan

Sidang praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (29/10/2026), menghadirkan saksi nasabah, karyawan koperasi, dan ahli untuk menguji prosedur penggeledahan serta penyitaan oleh penyidik Polda Kaltara.

TARAKAN, Headlinews.id – Pembukaan brankas dan pencabutan kamera pengawas atau CCTV mewarnai kesaksian dalam sidang praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (29/10/2026). Keterangan sejumlah saksi tersebut disampaikan saat pemohon menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebanyak 11 saksi dihadirkan pihak pemohon, terdiri dari delapan nasabah, dua karyawan koperasi, dan seorang ahli. Sebagian besar nasabah telah menjadi anggota koperasi selama tiga tahun hingga belasan tahun. Persidangan dipimpin hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon.

Sejumlah nasabah turut menceritakan pengalaman saat dimintai keterangan penyidik. Salah satunya saksi bernama Dewi juga mengaku menjalani pemeriksaan tanpa menerima surat panggilan terlebih dahulu. Ia mengatakan polisi menghubunginya melalui WhatsApp, kemudian mendatangi rumahnya untuk meminta keterangan.

BACA JUGA
  • Polisi Sambangi Juata Korpri, Edukasi Warga soal Bahaya Narkoba
  • Operasi Sarang Narkoba Tak Hanya Penindakan, Polisi Edukasi Orang Tua dan Pelajar
  • 151 Jeriken Pertalite Diangkut Pakai Pikap, Dua Orang Diperiksa Polda Kaltara

Saksi lain bernama Mahfud Effendi memberikan keterangan mengenai penggeledahan dan penarikan uang Rp10,2 juta. Ia menyebut polisi meminta brankas dibuka, kemudian uang di dalamnya dihitung di atas meja.

Mahfud menyebut penarikan Rp10,2 juta dari rekening yang berkaitan dengan dana koperasi dilakukan sebanyak lima kali. Ia juga mengatakan penyidik meminta diperlihatkan layanan mobile banking pada telepon genggamnya, tetapi ponsel tersebut tidak disita.

Mahfud mempertanyakan bukti tanda terima atas uang Rp10,2 juta tersebut. Ia menyebut tidak menemukan bukti tanda terima uang itu. Menurut keterangannya, penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 Wita hingga pukul 21.00 Wita pada 25 September 2026.

Baca Juga  Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

Kesaksian mengenai penggeledahan kantor disampaikan Yoga, karyawan yang mengaku telah bekerja sejak 2016.

“Saya berada di depan pintu ruangan brankas dan melihat polisi meminta Effendy membuka brankas kantor,” ujar Yoga.

Yoga mengatakan dirinya mendengar seorang personel polisi yang disebutnya sebagai atasan memberikan instruksi kepada anggota untuk mencabut CCTV. Ia juga menyebut setelah kamera pengawas dimatikan, polisi melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah ruangan, sementara uang di brankas dihitung di atas meja rapat.

Hakim tunggal turut menanyakan hubungan para saksi dengan Rani, mantan kasir KSP Mitra Usaha. Yoga menerangkan Rani pernah bekerja sebagai kasir, tetapi telah mengundurkan diri setelah Idulfitri 2026.

Selain saksi nasabah dan karyawan, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum acara pidana dan konstitusi, Dr. Ridwan Saidi Tarigan. Dalam keterangannya, Ridwan membahas kewajiban penyidik menunjukkan dokumen terkait tindakan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan, serta pentingnya pengawasan pengadilan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

Ridwan merujuk Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menurut penjelasannya mengatur kewajiban penyidik menunjukkan dan memberikan salinan dokumen terkait penggeledahan serta penyitaan. Ia juga menjelaskan ketentuan ayat 7 mengenai penyerahan surat izin dan berita acara kepada pihak yang menguasai benda paling lama dua hari setelah penyitaan.

Pembahasan kemudian mengarah pada penggunaan alasan keadaan mendesak dalam penyitaan. Ridwan membedakan tahapan penyidikan yang berlangsung normal dari keadaan ketika terdapat ancaman nyata terhadap barang bukti, seperti upaya memusnahkan atau menghilangkan dokumen.

“Tidak bisa subjektivitas seorang penyidik hanya karena barang itu mudah dipindahkan, kemudian dikategorikan alasan mendesak. Harus ada fakta objektif,” ujar Ridwan.

Dalam perkara ini, izin penyitaan disebut terbit pada 1 Oktober 2026, sedangkan penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 25 September 2026. Ridwan berpandangan, rentang waktu tersebut harus diuji dengan melihat alasan penyidik menggunakan prosedur keadaan mendesak.

Baca Juga  Polda Kaltara Tekankan Respons Cepat Setiap Laporan yang Masuk Lewat 110

“Izin PN 1 Oktober, sementara sita tanggal 25 September. Ini kondisi kasus normal, apa hal yang mendesak, ini yang harus diuraikan penyidik,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, sifat barang yang mudah dipindahkan saja tidak otomatis membuktikan adanya kondisi darurat. Alasan penyidik menggunakan prosedur tersebut harus dijelaskan dengan fakta objektif yang mendukung keadaan mendesak.

Ahli turut memberikan pendapat mengenai uang dalam rekening yang menjadi bagian dari penyidikan. Menurut pemahamannya, rekening dapat dijadikan objek penyitaan sebagai barang bukti, tetapi pencairan uang dari rekening merupakan persoalan berbeda yang harus memiliki dasar hukum.

“Secara keilmuan dan sepemahaman ahli, dalam hal upaya paksa penangkapan, penahanan, penyadapan, pemblokiran, membatasi seseorang tidak ke luar negeri, tidak ada instrumen yang membolehkan penyidik untuk mencairkan uang dalam rekening,” jelas Ridwan.

Mengenai CCTV, Ridwan menilai kamera pengawas dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas kerja penyidik karena rekamannya bisa memperlihatkan proses tindakan di lapangan.

“Keberadaan CCTV menjadi transparansi penyidik melakukan sebuah tindakan. CCTV merupakan bentuk akuntabilitas cara kerja penyidik,” ujarnya.

Ridwan juga dimintai pendapat mengenai pemeriksaan saksi di rumah tanpa surat panggilan. Ia menjelaskan pemilihan tempat pemeriksaan berkaitan dengan pertimbangan penyidik, tetapi alasan dan tujuan tindakan tersebut tetap dapat diuji hakim. Ia turut menerangkan pentingnya transparansi ketika penyidik mendatangi seseorang, termasuk memperkenalkan diri dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar tindakan.

Mengenai saksi saat penggeledahan, Ridwan menjelaskan dua saksi dalam prosedur tersebut seharusnya berasal dari lingkungan setempat dan bukan personel penyidik. Ia menyebut ketua RT dapat didampingi warga setempat sebagai saksi. Dalam sesi tanya jawab, pihak kepolisian turut mengangkat pembahasan mengenai benda bergerak, seperti uang dan dokumen, serta kemungkinan penghuni rumah menjadi saksi. Ahli menegaskan kembali perlunya fakta objektif untuk mendasari keadaan mendesak.

Baca Juga  Tengkayu II Dinilai Siap Jadi Lokasi Karantina, UPTD Tunggu Keputusan Pusat

Persidangan juga membahas penyitaan 23 BPKB yang menurut pihak pemohon merupakan milik anggota atau pihak ketiga. Ridwan menjelaskan barang sitaan harus memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penentuan apakah barang tersebut harus dikembalikan bergantung pada pengujian hubungan barang dengan perkara dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Barang sitaan itu adalah hasil atau yang digunakan untuk tindak pidana. Itu harus ada korelasinya,” kata Ridwan.o

Sidang berikutnya dijadwalkan melanjutkan pembuktian dengan penyerahan bukti surat dari pihak pemohon yang tertunda. Pihak termohon juga dijadwalkan menghadirkan saksi dalam rangkaian persidangan selanjutnya. (saf)

 

Tags: CCTVDitreskrimsus Polda KaltaraKSP Mitra Usahanasabah koperasiPenggeledahanpenyitaanPN TarakanPolda Kaltarapraperadilan TarakanRidwan Saidi Tarigan
Advertisement Banner

Baca Juga

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri
Tarakan

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri

29 Oktober 2026
Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan
Tarakan

Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan

29 Oktober 2026
Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih
Tarakan

Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih

29 Oktober 2026
Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober
KALTARA

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober

29 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas

29 Oktober 2026
Usai Evaluasi Wasev, Satgas TMMD Tarakan Benahi Tanjakan dan Drainase Jalan
Tarakan

Usai Evaluasi Wasev, Satgas TMMD Tarakan Benahi Tanjakan dan Drainase Jalan

29 Oktober 2026
Next Post
DPRD Nunukan Tampung Aspirasi soal Jembatan dan TPU

DPRD Nunukan Tampung Aspirasi soal Jembatan dan TPU

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Bulungan Jajaki Penguatan Agrokompleks dan Konservasi Bersama IPB

Bulungan Jajaki Penguatan Agrokompleks dan Konservasi Bersama IPB

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.