Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

by Redaksi 2
5 Desember 2024
in Tarakan
A A
Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

Dalam sidang pra peradilan dengan agenda putusan dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., mengabulkan Permohonan Hasbudi, Rabu (4/12/2024).

TARAKAN, Headlinews.id – Sidang pra peradilan terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (4/12/2024). Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Hasbudi.

Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Rahman Talib menyatakan bahwa tindakan Polda Kaltara yang menetapkan Hasbudi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang belum cukup dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Kaltara, untuk menghentikan penyelidikan terhadap perkara yang terkait dengan Hasbudi dan mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Abdul Rahman dalam putusannya.

Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar penyitaan terhadap barang-barang milik Hasbudi yang tercatat dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan dikembalikan dalam keadaan semula. Barang-barang tersebut disita pada 2 September 2022, dan jumlahnya mencapai 34 penetapan barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.

Kuasa hukum Hasbudi, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dan penyitaan barang-barang milik Hasbudi jelas melanggar hak asasi manusia. “Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya serta barang-barang pemohon disita tanpa dasar yang sah,” ujar Syamsuddin.

Baca Juga  Pimpin Patroli Gabungan,Dandim 0907 Dan Kapolres Edukasi Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama  

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang-barang yang telah disita, termasuk alat bukti yang masih ada di Polda Kaltara. Jika terdapat kerusakan pada barang-barang tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum lainnya.

Sementara itu, Hasbudi sebagai terdakwa mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan pra peradilan tersebut. “Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, dan hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka saya serta menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” kata Hasbudi. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita sebelumnya harus segera dikembalikan sesuai dengan putusan tersebut (*)

Tags: TPPU HASBUDI
Advertisement Banner

Baca Juga

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik
Tarakan

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik

26 Oktober 2026
Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan
Tarakan

Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan

26 Oktober 2026
Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD
Tarakan

Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD

26 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip

26 Oktober 2026
Warga RT 10 Kampung Satu Skip Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD
Tarakan

Warga RT 10 Kampung Satu Skip Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD

26 Oktober 2026
Wasev: TMMD ke-130 Tarakan Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Penyuluhan
Tarakan

Wasev: TMMD ke-130 Tarakan Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Penyuluhan

26 Oktober 2026
Next Post
Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Polda Kaltara Amankan 5,88 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Sebatik Barat

Polda Kaltara Amankan 5,88 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Sebatik Barat

Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.