TARAKAN, Headlinews.id– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mencatat sebanyak 1.201 peristiwa pernikahan umat Muslim sepanjang tahun 2025. Data tersebut merupakan rekapitulasi pernikahan yang tercatat di empat Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kota Tarakan.
Berdasarkan data Kemenag, jumlah pernikahan terbanyak tercatat di KUA Tarakan Tengah dan KUA Tarakan Barat, masing-masing sebanyak 366 pernikahan.
Disusul KUA Tarakan Timur dengan 334 pernikahan, serta KUA Tarakan Utara sebanyak 135 pernikahan. Selain itu, tercatat pula 29 peristiwa isbat nikah selama tahun 2025.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd, mengatakan pencatatan pernikahan melalui KUA merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Kementerian Agama, khususnya bagi umat Muslim.
“Bagi masyarakat Muslim, pernikahan secara resmi dicatatkan di KUA. Prosesnya sudah diatur dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, dan negara hadir memberikan fasilitasi,” ujar Syopyan.
Ia menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di balai nikah KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya. Sementara itu, pernikahan yang dilaksanakan di luar balai nikah atau di luar kantor KUA, seperti di rumah atau gedung, dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu.
“PNBP itu dibayarkan langsung ke kas negara. Jadi bukan dikelola oleh KUA maupun Kementerian Agama,” jelasnya.
Syopyan menilai, kebijakan nikah gratis di balai nikah KUA turut mendorong tingginya minat masyarakat melangsungkan akad nikah di kantor KUA. Hal tersebut tercermin dari data pernikahan yang stabil dan tersebar merata di seluruh kecamatan.
“Yang kami mudahkan itu adalah layanannya, bukan persyaratan hukumnya. Persyaratan tetap harus dipenuhi karena itu sudah diatur secara hukum,” tegasnya.
Selain layanan reguler, Kemenag Kota Tarakan juga menghadirkan inovasi Jepenbah (Jemput Pengantin Bahagia) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat kurang mampu.
Program ini telah berjalan sekitar satu tahun terakhir dan menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan pernikahan kepada masyarakat.
“Melalui Jepenbah, pasangan pengantin yang tidak mampu kami jemput dari rumah, kemudian akad nikahnya dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik. Semua difasilitasi oleh Kementerian Agama,” kata Syopyan.
Program Jepenbah dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tarakan dan saat ini dijadwalkan sebulan sekali, dengan data calon pengantin dihimpun dari masing-masing KUA.
“Intinya, dari data pernikahan yang ada, kami terus melakukan berbagai kemudahan dan inovasi agar layanan pernikahan semakin mudah diakses dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (saf)










