TARAKAN, Headlinews.id — Penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan memisahkan penanganan perkara penganiayaan berat dan kasus narkotika yang terungkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, awal Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menegaskan, hasil penyelidikan tidak menemukan keterlibatan korban penganiayaan dalam aktivitas peredaran narkotika. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dalam penanganan perkara, korban penganiayaan tidak terbukti terlibat narkotika. Tidak ada barang bukti dan tidak ada keterangan tersangka yang menyebut korban menjual atau mengedarkan sabu,” kata AKP Tegar, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman di lokasi kejadian penganiayaan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu yang melibatkan pihak lain, bukan korban.
“Kasus narkotika ini berdiri sendiri. Penanganannya terpisah dari perkara penganiayaan yang lebih dulu terjadi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan tiga orang tersangka berinisial HS alias Unding, AI, dan FE pada Rabu (7/1). Ketiganya diketahui berada di rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi sekaligus mengonsumsi sabu.
AKP Tegar menyebut, berdasarkan pemeriksaan terungkap AI dan FE patungan dana sebesar Rp200 ribu untuk membeli sabu dari pemasok berinisial SK yang kini masuk daftar pencarian orang. Sabu kemudian dibawa ke kontrakan Unding.
“FE berperan menjual, AI mengantar dan menawarkan. Rumah Unding digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi,” jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di area dapur. Ketiga tersangka juga dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine.
Sementara pemasok utama berinisial SK tidak ditemukan saat polisi mendatangi kediamannya. Rumah tersebut dalam kondisi kosong, dan penyidik hanya menemukan plastik klip bekas pembungkus sabu.
Meski jumlah barang bukti tergolong kecil, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal peredaran narkotika karena terbukti memperjualbelikan sabu. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Seluruh tersangka sudah ditahan. Berkas perkara masih dilengkapi dan koordinasi dengan kejaksaan terus berjalan,” pungkas AKP Tegar. (saf)










