TARAKAN, Headlinews.id – Operasional rumah makan dan kafe di Tarakan selama Ramadan diatur melalui kewajiban pemasangan tirai pada siang hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah yang mulai berlaku sejak 9 Februari 2026.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Tarakan, Marzuki, mengatakan pemasangan penutup menjadi salah satu poin penting dalam edaran tersebut.
“Rumah makan, warung makan, dan kafe tetap bisa beroperasi, namun pada siang hari wajib memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam tidak terlihat langsung dari luar,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan menjaga suasana saling menghormati selama bulan puasa. Satpol PP akan melakukan pemantauan rutin untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi oleh pelaku usaha.
Selain pengaturan usaha kuliner, surat edaran juga mengatur penutupan total tempat hiburan malam seperti panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar dan karaoke. Penutupan berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Untuk rumah permainan ketangkasan bola biliar, operasional dibatasi mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.00 Wita selama Ramadan.
“Pengawasan akan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Marzuki.
Pemerintah Kota Tarakan berharap pengaturan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus menjaga toleransi antarwarga selama bulan suci berlangsung. (saf)









