TARAKAN, Headlinews.id – Upaya penyelundupan kayu ilegal kembali digagalkan aparat. Satpolair Polres Tarakan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti kayu olahan jenis meranti sebanyak 14,3 meter kubik yang diangkut menggunakan longboat di perairan Tarakan.
Kasat Polair Polres Tarakan, Prabowo, mengungkapkan penangkapan terjadi saat patroli rutin pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Petugas mencurigai sebuah longboat bermesin 40 PK yang memuat ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen resmi.
“Setelah dilakukan pengecekan, pengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen sah asal-usul kayu tersebut. Sehingga langsung kami bawa ke Mako Satpolair untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Prabowo, Kamis (25/9/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan AB (47), warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, sebagai tersangka. AB berperan sebagai motoris sekaligus juragan longboat yang mengangkut kayu olahan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 408 batang kayu meranti dengan volume total 14,36 M3, 1 unit longboat kayu berwarna hitam lis biru, mesin tempel Yamaha 40 PK, pompa air, serta dua unit handphone.
Menurut keterangan tersangka, kayu tersebut berasal dari wilayah Sekatak dan rencananya akan diperdagangkan di Kota Tarakan. Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat.
“Kayu ini pesanan seseorang di Tarakan. Komunikasi dilakukan lewat telepon. Saat ini masih kita kembangkan untuk memburu pemesan,” ungkap Prabowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf A dan B junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yakni pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan, yakni tersangka mengaku sudah dua kali membawa kayu ilegal, dan pengiriman pertama berhasil lolos.
“Dari hasil pengukuran ahli kehutanan, jumlah kayu yang diamankan mencapai 14,3 kubik, lebih besar dari pengakuan tersangka yang hanya 9,5 kubik,” tegas Prabowo.
Kasus ini masih terus didalami untuk membongkar jaringan penyelundupan kayu ilegal di perairan Tarakan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pihak terkait agar praktik ilegal seperti ini tidak terulang dan ekosistem hutan tetap terlindungi,” pungkasnya. (rz)