TARAKAN, Headlinews.id– Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kantor Bersama Samsat Tarakan kembali menjadwalkan pendataan ulang kendaraan bermotor dan alat berat pada tahun 2026. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada April dengan menyasar kendaraan milik pemerintah daerah, perusahaan, hingga kendaraan yang beroperasi lintas wilayah di Kalimantan Utara.
Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan pendataan ulang dilakukan untuk memastikan kesesuaian data registrasi kendaraan dengan kondisi di lapangan, termasuk kepemilikan dan lokasi operasional kendaraan.
“Bulan April ini kami mulai lagi pendataan ulang. Sasaran kami kendaraan bermotor dan alat berat, termasuk yang teridentifikasi milik pemerintah di Tarakan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di Kota Tarakan, tetapi juga menjangkau sejumlah kabupaten/kota lain seperti Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung. Pendataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi antar-Samsat di daerah.
“Pendataan ini juga kami lakukan di beberapa wilayah lain. Kami turun bersama untuk memastikan data kendaraan yang beroperasi di masing-masing daerah,” katanya.
Menurut Syaiful, dari hasil identifikasi awal, jumlah kendaraan yang perlu didata cukup banyak, terutama di wilayah Bulungan dan Malinau. Aktivitas perusahaan di daerah tersebut menjadi salah satu faktor tingginya mobilitas kendaraan, termasuk alat berat.
“Kalau dilihat sementara, yang cukup banyak itu di Bulungan dan Malinau. Aktivitas perusahaan di sana cukup tinggi, jadi kendaraan yang beroperasi juga banyak,” jelasnya.
Jenis kendaraan yang didata mencakup roda dua, roda empat, hingga alat berat yang digunakan dalam kegiatan industri maupun proyek. Syaiful menyebut, banyak kendaraan yang secara administrasi terdaftar di satu daerah, namun beroperasi di wilayah lain.
“Sering terjadi kendaraan bekerja di satu daerah, tapi administrasinya di tempat lain. Ini yang kami identifikasi bersama dengan Samsat di kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang digunakan oleh perusahaan di Kalimantan Utara. Kendaraan tersebut umumnya berasal dari luar daerah dan digunakan selama masa kontrak proyek berlangsung.
“Memang ada kendaraan dari luar, biasanya pelat B. Mereka bekerja berdasarkan kontrak, sifatnya sementara. Untuk itu kami lakukan koordinasi,” katanya.
Meski demikian, Syaiful menegaskan kewenangan Samsat terbatas pada pendataan dan pemberian imbauan kepada pemilik kendaraan. Penindakan terhadap kendaraan, termasuk yang menggunakan pelat luar daerah, berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Kami hanya mengidentifikasi dan memberikan imbauan. Untuk penindakan, itu kewenangan kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya kendaraan pribadi yang masih menggunakan pelat luar daerah namun beroperasi di dalam kota. Terhadap kondisi tersebut, Samsat tetap melakukan pencatatan sebagai bahan evaluasi dan dasar imbauan kepada pemilik kendaraan.
“Kalau kendaraan pribadi yang masih menggunakan pelat luar, tetap kami data. Nanti kami sarankan untuk mutasi atau balik nama,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menimbulkan resistensi di lapangan.
“Kalau ditemukan kendaraan yang pajaknya sudah mati, kami imbau untuk segera diselesaikan. Jadi pendekatannya lebih ke edukasi,” katanya.
Selain pendataan ulang, Samsat Tarakan juga rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan melalui program Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB). Kegiatan ini dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.
“Setiap bulan kami lakukan kegiatan itu. Dari situ kami bisa melihat kendaraan mana saja yang perlu ditindaklanjuti secara administrasi,” jelasnya.
Terkait kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Syaiful menyebut kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pelaksanaan program biasanya menyesuaikan dengan momentum tertentu.
“Kalau pemutihan itu dari provinsi. Biasanya melihat momen tertentu. Kami di sini hanya melaksanakan sesuai arahan,” pungkasnya. (saf)







